DISTORI.ID – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara baru-baru ini mengungkap dua kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Anak.
Kejadian memilukan ini disampaikan Wakapolres Aceh Utara Kompol Muhayat Effendie, saat konferensi pers, Kamis (22/2/2024).
“Dua kasus perkosaan ini semuanya dilakukan oleh kerabat dekat korban yang mana para korban memanggil pelaku ini dengan sebutan Pakwa,”jelas Muhayat Effendie.
Effendie membeberkan, pelaku M (41) merupakan warga Gampong Pante Gaki Bale Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Dia ditangkap pada 23 Januari 2024 lalu beberapa jam setelah pihak korban membuat laporan Polisi.
“Pelaku ini dilaporkan telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap ANR anak perempuan berusia 8 tahun, laporan ini dibuat orang tua korban setelah korban mengeluh anusnya sakit,”tutur Muhayat Effendie.
Dalam pemeriksaan penyidik, perbuatan bejat pelaku telah dilakukan berulang kali sepanjang tahun 2023.
Selain kasus M, polisi juga menangkap pria berinisal MU, 61 tahun warga Gampong Kulam Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.






