DAERAHHUKUMKRIMINAL

Penipu Online di Aceh Tamiang Diringkus

DISTORI.ID – Polda Aceh, Personel Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang bersama Personel Sat Reskrim Polres Trengalek berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan online di salah satu rumah makan di Desa Kota Lintang Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu (07/02/2024).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, mengatakan, unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh tamiang mendapat permintaan bantuan dari Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jawa Timur untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan Online yang merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang.

Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang di dampingi oleh personil Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jawa Timur langsung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan terduga pelaku.

“Dia bersembunyi di rumahnya di Dusun Niaga Desa Kota Kuala Simpang Kecamatan Kuala Simpang,”jelas AKP Rifki.

Sekira pukul 14.30 WIB tim Opsnal langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AR (46), yang saat itu sedang makan di warung.

“Kami amankan pelaku beserta barang bukti Handphone yang dibawa oleh pelaku tersebut, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Aceh Tamiang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Jelas Rifki.

“Saat ini Pelaku yang diduga melakukan penipuan online sudah diamankan beserta barang bukti berupa dua unit hp ditangani oleh Personel Sat Reskrim Polres Trengalek Polda Jawa Timur,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button