DISTORI.ID – Pemerintah Kota Banda Aceh dan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banda Aceh melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja sama.
Kerja sama ini terkait Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Tenaga Listrik Pemerintah Kota Banda Aceh.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali kota Banda Aceh pada, Senin (05/02/2024).
Manajer PT PLN UP3 Banda Aceh Eka Rahma Daniati dalam sambutannya menyebutkan bahwa PT PLN menyambut baik kerjasama ini.
Pihaknya sangat terbuka dan siap bekerjasama dengan Pemko Banda Aceh dalam hal pemungutan dan penyetoran PBJT sesuai dengan jumlah tagihan listrik pelanggan.
Untuk itu, segala kebutuhan data terkait penggunaan energi listrik agar dapat dikomunikasikan kepada pihaknya.
“Maka dari itu pada hari ini, saya membawa serta tim PLN UP3 BAC. Rekan-rekan di sini nantinya yang akan intens berkomunikasi dengan pihak Pemko terkait kebutuhan data,”ungkapnya.






