DISTORI.ID – Dua pelaku pengedar sabu di Desa Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, diamankan Polsek Indra Makmu, pada Selasa, (14/01/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Narkoba Iptu Yudha Perkasa, menyebutkan, dua pelaku berinisial SA, 41 tahun, warga Desa Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu dan SU, 37 tahun, warga Desa Alue Siwah Kecamatan Nurussalam Kebupaten Aceh Timur.
Yudha mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku SA sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu.
“Berbekal informasi tadi Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata, mengumpulkan anggota dan bergerak ke rumah SA,” ungkap Yudha, Sabtu, (20/01/2024).
Setibanya di rumah SA, lanjut Yudha, Kapolsek bersama anggota mendapati dua pelaku sedang menggunakan narkoba jenis sabu.
Setelah diamankan, petugas melakukan penyisiran di dalam dan luar rumah SA.
“Dari penyisiran ditemukan enam paket plastik bening berbagai ukuran yang diduga narkoba jenis sabu seberat 10 gram. Selain itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 1.100.000 satu buah bong alat hisap sabu, dua unit Handhone, satu unit timbangan digital, satu buah guntin dan satu unit Sepeda motor Nomor Polisi BL 5629 DBE,” beber Kasat Narkoba.
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Indra Makmu. Selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut. []