DISTORI.ID – Ketua Karang Taruna Aceh Jaya, Abdul Hadi menduga, imbas dari kebijakan adanya perubahan nomenklatur dan penggabungan SKPK kabupaten setempat menyebabkan ratusan ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya belum menerima gaji hingga Kamis 18 Januari 2024
“Kita menyayangkan ratusan ASN di Pemkab Aceh Jaya belum menerima gaji di bulan Januari 2024. Keadaan ini akan mempengaruhi pada kinerja ASN dalam melakukan pelayanan. Kami menduga, ini imbas dari kebijakan perubahan nomenklatur dinas Pemkab Aceh Jaya” ujar Al Hadi, Kamis (18/1/2024) di Calang.
Hadi mengungkapkan, pada Desember tahun 2023 seharusnya sudah adanya pelantikan dikarenakan adanya perubahan Qanun SOTK (Struktur Organisasi dan Tatalaksana Kerja) dan penerapan Peraturan Perbup (Peraturan Bupati) yang lama telah di cabut
Sehingga, lanjutnya, penyaluran gaji ASN tidak terhambat dikarenakan faktor perubahan administrasi disebabkan adanya kebijakan perubahan nomenklatur.
Hadi menjelaskan, peraturan (Perbup) perubahan nomenklatur dan penggabungan SKPK yang lama telah di cabut dan akan diterapkan peraturan bupati yang baru
Adapun SKPK yang digabungkan, Dinas Sosial-Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja bergabung menjadi Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
Lalu, Dinas Kelautan dan Perikanan-Dimas Pangan bergabung menjadi Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan.






