DISTORI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pelaku berinisial KN, 42 tahun, atas penyalahgunaan narkotika di Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Kasatres Narkoba Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya 3 orang yang telah diamankan pada hari Jumat 5 Januari 2024 yang lalu.
Atas dasar pengembangan itu sambung Agustian pihaknya, Juma, 12 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB langsung menjumpai KN yang beralamat di Air Berudang Kecamatan Tapaktuan.
Saat itu pihaknya melihat KN sedang berada di depan Masjid Air berudang dan langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan.
“Namun tidak ditemukan barang bukti tetapi KN dengan koperatif mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu di simpan di rumahnya,” kata Iptu Narsyah Agustian dalam keteranganya, Minggu (14/1/2024).
Selanjutnya petugas menghubungi perangkat desa untuk mendampingi penggeledahan di rumah KN. Hasil penggeledahan didapatkan empat paket sabu dengan total berat Brutto 8,17 gram.
“Dan KN sendiri mengakui bahwa tidak mempunyai izin untuk memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu tersebut,” katanya.
Kemudian petugas menyita nartkotika jenis sabu tersebut beserta barang bukti lainnya.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya. []
Reporter: Syamsurizal/Editor: Fahzian Aldevan






