DISTORI.ID – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Aceh Jaya melakukan pengajuan 24 Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat, Sabtu (13/5/2023)
“Kami mengajukan kader terbaik yang telah disiapkan sebagai kontestan Pemilu Legislatif [Pileg] 2024. Semuanya telah melalui seleksi sebagaimana mekanisme yang telah diterapkan di partai,” kata Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Jaya, Azhar Abdurrahman, saat konferensi pers di Kantor KIP setempat.
Azhar menjelaskan, Caleg dari Partai Aceh terdiri dari incamben, politisi muda dan tokoh masyarakat serta 50 persen kader yang didaftarkan pada Pileg kali ini merupakan lulusan perguruan tinggi.
“Semuanya merupakan kader terbaik. Sebagaimana kuota yang tersedia untuk partai lokal, kami mendaftarkan 24 calon legislatif. Kami menargetkan minimal 1 kecamatan 1 kursi dari 9 kecamatan yang ada di Aceh Jaya,” sebut Azhar.
Sementara itu, Hendri Gunawan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara pada KIP Aceh Jaya menjelaskan, pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dibuka sejak 1 Mei dan ditutup pada 14 Mei 2024.
“Hingga tanggal 12 Mei 2024, hanya 4 partai peserta Pemilu yang sudah mengajukan Caleg. Di antaranya, PAS, PKS, NasDem dan PAN. Hari ini ada 6 partai yang mengajukan Caleg. Di antaranya, PDA, Partai Aceh, PDI Perjuangan, PKB, Partai Demokrat dan Golkar,” sebut Hendri.
Hendri menghimbau kepada seluruh partai peserta Pemilu 2024 agar segera mengajukan Caleg, mengingat waktu pengajuan sudah hampir berakhir.
“Kami sebagai penyelenggara sudah menyampaikan informasi kepada Parpol batasan waktu pengajuan Caleg. Semoga di hari terakhir, Parpol di Aceh Jaya sudah mengajukan kadernya,” kata Hendri. []
Laporan | Zahlul
Editor: M Yusrizal