HUKUM

Kejari tetapkan eks Kepala BPN Aceh Jaya tersangka korupsi sertifikat tanah

DISTORI.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menetapkan mantan Kepala Badang Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya  berinisial TJ sebagai tersangka korupsi kasus penertiban redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada Rabu (10/5/2023).

Dari informasi yang diterima media ini, TJ disangkakan melakukan tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada Tahun 2016 dengan total luas tanah 506,998 hektare dengan jumlah 260 sertifikat.

“Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp12 miliar lebih,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Dedi Saputra.

Tersangka saat ini telah ditahan di rutan kelas III Calang Aceh Jaya selama dua puluh hari ke depan.

Tersangka TJ merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2008-2017.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. []

Laporan | Zahlul

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button