DISTORI.ID – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat, Hamdani, melaporkan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait dugaan “main mata” dalam penanganan 24 ton solar di Aceh Barat beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut diterima langsung oleh anggota Kompolnas, Poengky Indarti. Kepada Pengky, Hamdani menyampaikan tentang beberapa kejanggalan dalam penanganan proses penangkapan 24 ton solar di Aceh Barat tersebut.
“Kami melaporkan juga Kombes Winardi kepada Kompolnas dugaan terkait dugaan ‘main mata’ dengan pemilik mobil tangki solar 24 ton yang ditangkap oleh Polda Aceh beberapa waktu lalu,” kata Hamdani usai menyerahkan laporan tertulis kepada Poengky, Rabu (3/5/2023).
Pelaporan tersebut, menurut Hamdani, dilakukan karena ada beberapa hal yang janggal dalam penanganan kasus penangkapan 24 ton solar oleh Polda Aceh.
“Oleh karena itu, Kompolnas yang dibentuk dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2011 juga melaksanakan fungsi melaksanakan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri,” ujarnya.
Selain penanganan 24 ton solar di Aceh Barat, Hamdani juga menyertakan beberapa laporan lain terkait dugaan pemerasan terhadap masyarakat, laporan ini disampaikan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat kepada YARA.
“Ada beberapa kasus lagi terkait dugaan pemerasan yang kami sampaikan kepada Kompolnas, laporan ini berdasarkan aduan dari masyarakat, untuk beberapa kasus tersebut tidak kami buka dulu ke publik karena beberapa pertimbangan,” kata Hamdani. []
Editor: M Yusrizal