DISTORI.ID – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan, Suhaimi mendukung percepatan Paripurna Penganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari Partai Nangroe Aceh (PNA) atas nama Teuku Cut Rahman.
Hal tersebut didasari Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki nomor 171.3/874/2023 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRK Abdya, yang sudah dikeluarkan sejak tanggal 14 Maret 2023.
“Sehingga kita mendukung DPRK melakukan percepatan Paripurna PAW anggota DPRK yang sudah diberhentikan secara hormat,” kata Suhaimi, Selasa (28/3/2023).
Hingga saat ini, lanjut Suhaimi, kursi kosong pasca diberhentikannya Teuku Cut Rahman juga belum terisi. Apalagi dewan sudah menerima surat pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Teuku Cut Rahman dengan Mukhlis AW.
Menurutnya, jika waktu paripurna tidak dipercepat maka berdampak pada kelengkapan anggota dewan. Maka dari itu Yara Abdya mendukung proses paripurna disegerakan.
“Jadi apa lagi yang harus ditunggu oleh pihak DPRK. Kita menduga ada indikasi mengulur-ulur waktu dan ini tidak elok dipertontonkan mengingat semua berkas sudah lengkap dan hanya tinggal proses paripurna PAW saja,” ungkap Suhaimi. []
Laporan | Syamsurizal