DISTORI.ID – Polres Aceh Timur ringkus sepasang kekasih diduga pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Krueng Tuan, Desa Seumanah Jaya, pada Jumat (17/3/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial HE (37) dan tersangka perempuan berinisial No (40), keduanya warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
“Diketahui memiliki hubungan asmara dan ditangkap di sebuah gubuk,” sebut Andy Rahmansyah, Selasa (28/3/2023).
Kata Andy Rahmansyah, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap tersangka HE dan NO sebagai pengedar narkoba.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan.
“Setibanya di lokasi, didapati kedua tersangka sedang berada pada sebuah gubuk yang sering digunakan sebagai tempat transaksi. Dilantai gubuk tersebut ditemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,14 gram serta seperangkat alat hisap (bong) terbuat dari botol obat batuk,” ungkap Rahmansyah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan didapatkan senjata api rakitan laras pendek berikut magazine yang berisikan satu butir peluru kaliber 9 mm yang diselipkan pada pinggang tersangka HE.
“Kepada petugas tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Sedangkan senjata api berikut magazine dan peluru adalah milik BR yang ia pinjam untuk melakukan perampokan terhadap bandar narkoba yang sebelumnya akan melakukan transaksi dengannya,” kata Rahmansyah.
Atas temuan tersebut, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Selain dijerat dengan Undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika, terhadap tersangka HE akan dikenakan pasal kepemilikan senjata api tidak berizin. Itu akan kita lakukan supaya lebih memperberat hukuman sehingga efek jeranya juga lebih terasa dampaknya,” tandas AKBP Andy Rahmansyah. []