DISTORI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah lakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Kampung Mekar Ayu, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (18/3/2023).
Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan itu.
“Setelah mendapat informasi, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bener Meriah bergerak menuju TKP (tempat kejadian perkara), dan melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut yakni AR (26) dan SP (25) yang keduanya merupakan warga Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah,” kata Eriadi.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Eriadi, pihak kepolisian menemukan satu paket yang dibalut dengan koran yang diduga berisikan narkotika jenis ganja. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan beberapa paket ganja.
Bersama pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis ganja, dengan berat keseluruhan 133,27 gram. Juga lima bungkus kertas paper merk mascot, satu unit handphone jenis iphone dan satu unit sepeda motor jenis honda merk CB 150 R.
Eriadi menyebut, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan pasal 111 dan 114 ayat 2 udang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan 20 tahun,” tegasnya. []