DAERAHHUKUM

DPRK Abdya tegaskan tidak ada nego dengan PT CA

DISTORI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT CA di Kecamatan Babahrot kabupaten setempat, Senin (13/3/2023).

RDP yang berlangsung di ruang sidang DPRK Abdya ini, selain dihadiri oleh pihak DPRK juga turut hadir para camat, kepala desa, LSM dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam kesempatan ini, pihak DPRK memberi kesempatan bagi para tamu undangan yang ingin memberikan pandangan-pandangan serta solusi terkait penyelesaian lahan HGU PT CA yang saat ini sedang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif.

Kemudian, pandangan dan masukan dari para tamu undangan ini akan diambil kesepakatan bersama sebagai rekomendasi, yang kemudian akan dimusyawarahkan oleh DPRK dengan Pj Bupati atau Forkopimkab Abdya.

“Poinnya semua undangan yang hadir sepakat bahwa kita tidak ada nego dengan PT CA. Kita tetap sepakat dengan putusan MA,” kata Wakil Ketua II DPRK Abdya, Hendra Fadli saat diwawancarai.

Dia berujar, atas dasar putusan bersama ini juga tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan pihak PT CA dengan tuduhan tidak mentaati putusan MA yang sudah berkekuatan hukum. Menurut Hendra, PT CA masih melakukan garapan tanah yang bukan lagi HGU.

“Jika langkah-langkah persuasif tidak dihargai oleh PT CA, tentu tidak menutup kemungkinan langkah advokasi rakyat akan terjadi. Maka kita imbau, pihak PT CA tidak lagi menggarap lahan yang sudah tidak lagi diperpanjang HGU-nya,” ucap Hendra.

Hendra Fadli juga mengklarifikasi terkait isu keretakan antara DPRK dengan Pj Bupati. Ia menegaskan bahwa, hubungan DPRK dengan Pj Bupati baik-baik saja.

“Tidak ada konflik antara DPR dan Pj. Tentu kami harus mengkritik dengan tegas. Jadi jangan dilihat dinamikanya, tapi lihatlah energi positif dari ini. Ini untuk kepentingan masyarakat luas,” tegasnya. []

Laporan | Syamsurizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button