DISTORI.ID – Petugas Satpol PP bersama Tim Terpadu menertibkan ternak di sepanjang jalan nasional Banda Aceh-Meulaboh mulai dari Kota Calang Kecamatan Krueng Sabee, hingga ke Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.
Diketahui, penertiban dan penangkapan hewan ternak itu dilakukan untuk mengoptimalkan Penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak diwilayah hukum Aceh Jaya.
“Kemarin setelah menggelar apel gabungan yang dipimpin bapak Sekda, kami langsung bergerak hingga malam hari,” kata Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Supriadi, kepada Distori.ID di Calang, Rabu (8/3/2033).
Sesuai amanat dan arahan Sekda Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, kata Supriadi, pihaknya bergerak memantau sepanjang jalan nasional lintas Banda Aceh-Meulaboh untuk melakukan penertiban hewan ternak dijalan raya.
“Untuk titik operasi di sepanjang jalan raya, pasar dan fasilitas umum di Lamno Kecamatan Jaya,” Kata Supriadi.
Di Kecamatan Jaya, tim tidak menemukan adanya hewan ternak di jalan. Namun, di wilayah Kecamatan Indra Jaya, tim mendapati gerombolan sapi di pinggir jalan raya tepatnya Gampong Kuala dan Kuala Unga.
Kemudian di kawasan Kota Calang dalam Kecamatan Krueng Sabee, lanjut Supriadi, pihaknya kembali menemukan gerombolan sapi yang tidur di depan pintu gerbang masuk ke komplek perkantoran.
“Gerombolan sapi yang kami jaring kerap kali mangkal di depan pintu gerbang. Sudah sangat mengganggu dan berbahaya bagi pengguna jalan raya”, ungkap Supriadi.
Ia menyebut, dari hasil operasi yang dilakukan tercatat ada sembilan ekor sapi yang berhasil dijaring oleh petugas. []
Laporan | Zahlul