PEMERINTAH

Pemkab Aceh Jaya lantik sejumlah imum mukim dan keuchik

DISTORI.ID – Pj Bupati Aceh Jaya, Nurdin melantik sejumlah imum mukim dan keuchik Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam Kabupaten Aceh Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 01 Tahun 2023.

Kegiatan pengangkatan sumpah dan pelantikan keuchik tersebut dilaksanakan di Aula Setdakab Aceh Jaya, Rabu (1/3/2023).

Pada kesempatan tersebut, Nurdin mengambil sumpah sekaligus menyematkan tanda pangkat dan jabatan kepada para imum mukim dan keuchik yang dilantik.

Dalam sambutannya, Nurdin mengucapkan terima kasih atas pengabdian para imum mukim dan keuchik sebelumnya, serta mengucapkan selamat dan sukses kepada para imum mukim dan keuchik yang baru saja dilantik.

“Sebagai pemimpin selalu saja ada dua sisi. Sisi tantangan bagaimana kita merespon masyarakat dan pengikut kita, tapi di sisi yang lain di tangan pemimpin diharapkan bisa memberi kemaslahatan bagi masyarakat. Tantangan ini selalu melekat pada diri seorang pemimpin, ibarat dua sisi mata uang yang selalu kita temui,” ucap Nurdin.

Menurutnya, pemimpin itu tidak bisa hanya mengambil yang senangnya saja, karena di dalam setiap kesenangan selalu ada hal susah dibaliknya dan itu merupakan bagian dari kehidupan.

“Kalau kata anak muda itu namanya romantika kehidupan, sebagai sebuah romantika tentu kalau kita menikmati romantika tersebut maka akan menyenangkan meskipun orang melihat itu adalah hal yang susah. Tapi karena kita menikmati irama kepemimpinan itu di situlah letak panggilan jiwa seorang pemimpin,” sebut Nurdin.

Dirinya berpesan kepada para imum mukim dan keuchik yang baru dilantik agar selalu berusaha untuk menjadi pemimpin. Karena menurutnya, terdapat kepuasan tersendiri ketika seseorang mampu menjadi pemimpin yang baik.

Adapun imum mukim dan keuchik yang dilantik pada Pelantikan Imum Mukim dan Keuchik Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan Surat Keputusan Bupati, yaitu:

  1. Al-Qudri, SE (Imum Mukim Calang Kecamatan Krueng Sabee Periode 2023 – 2028)
  2. Syaukani (Imum Mukim Krueng Sabee Kecamatan Krueng Sabee Periode 2022 – 2027)
  3. Junianto Lembong (Keuchik Timpleung Kecamatan Pasie Raya Periode 2018 – 2024)Putusan itu mewajibkan Kementerian Keuangan melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor. []

Laporan | Zahlul

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button