DISTORI.ID – Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, Darmansah menemui Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pj Gubernur Aceh ini, Darmansah meminta pihak Kementerian ATR/BPN RI agar secepatnya menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) yang keputusan hukumnya sudah inkrah.
“Alhamdulillah, Pak Gubernur Aceh memfasilitasi kita untuk menemui Pak Wamen ATR/BPN terkait permasalahan eks HGU PT. CA di Abdya. Dalam pertemuan itu kita meminta pihak Kementerian agar menindaklanjuti hasil putusan MA yang sudah inkrah itu,” kata Darmansah.
Dalam pertemuan tersebut, kata Darmansah, Raja Juli Antoni berjanji akan secepatnya mempelajari putusan MA dan juga mempelajari laporan pihak perusahaan PT. CA terhadap Kementerian ATR/BPN ke Bareskrim Polri.
“Apapun yang disampaikan oleh Pak Wamen dalam pertemuan hari ini, nanti juga kita sampaikan kepada lembaga legislatif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Abdya,” sebutnya.
Darmansah mengatakan, rapat dengar pendapat yang diwacanakan lembaga dewan merupakan solusi terbaik dan tepat untuk menyamakan persepsi yang terbaik untuk masyarakat Abdya.
“RDP adalah solusi yang tepat untuk menyamakan persepsi yang terbaik untuk masyarakat Abdya, Aceh, dan Indonesia, dalam rangka menciptakan kondisi aman dan nyaman dalam menghadapi Pemilu 2024,” kata Darmansah. []
Laporan | Syamsurizal