DISTORI.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyatakan akan mengevaluasi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak melaksanakan tugas dengan baik.
“Kami tegaskan bahwa guru PPPK ini setiap saat akan dievaluasi kinerjanya. Bila kami dapati informasi guru PPPK ada berbuat negatif atau tidak melaksanakan tugasnya secara baik dan tidak disiplin, maka saya tidak segan-segan untuk memberhentikannya,” Kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Jantho, Senin (20/2/2023).
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela menyerahkan SK (Surat Keputusan) Perpanjangan Perjanjian Kerja kepada 194 guru PPPK Gelombang I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Jantho.
Ia menjelaskan guru PPPK agar bekerja secara baik, menjadi teladan, dan menunjukkan kinerja maksimal untuk mengabdi demi anak didik dan peningkatan kualitas pendidikan.
Pj Bupati mengajak seluruh tenaga guru PPPK tersebut selalu bersyukur dan menjalankan tugasnya secara baik untuk memberikan pengabdian maksimal bagi peningkatan mutu pendidikan di Aceh Besar.
Kepala BKPSDM Aceh Besar Asnawi menambahkan, ke-194 guru PPPK yang sudah menerima SK itu terdiri dari 24 orang tenaga guru laki-laki dan 170 orang tenaga guru perempuan.
“Mereka akan mengabdi pada jenjang SD dan SMP di 23 kecamatan di Aceh Besar, termasuk di Kecamatan Pulo Aceh. SK pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini terhitung sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023,” kata Asnawi.
Hadir dalam kesempatan itu, Sekdakab Aceh Besar Sulaimi, Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP dan Plt Kadisdikbud Aceh Besar Agus Jumaidi. [Ant]