KRIMINAL

Curi motor dua tahun lalu, pelaku diciduk polisi di warnet

DISTORI.ID– Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, Jumat (17/2/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Selain menangkap pelaku berinisial MH (23), warga Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, petugas juga mengamankan satu unit motor beat warna hitam yang dicuri pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, kasus ini terjadi pada 16 Juni 2021 lalu tepatnya di sebuah warnet di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

“Korbannya adalah seorang mahasiswa bernama Arrayan Ramadhani (20), warga Desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh,” ujar Fadhillah, Minggu (19/2/2023).

Pencurian berawal saat korban sedang berada di warnet dan beberapa saat kemudian keluar karena teringat dengan kunci yang tertinggal di motornya. Nahas, korban tidak menemukan lagi motornya di parkiran.

“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Darul Imarah dan kita tindaklanjuti. Akhirnya tim baru bisa menangkap pelaku kemarin (Jumat), usai serangkaian penyelidikan,” ungkap Fadhillah.

Lanjut Fadhillah, pihak kepolisian berhasil menangkap MH di sebuah warnet dalam Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Pengungkapan kasus terbilang lama, kata Fadhillah, karena pihak kepolisian kesulitan mencari keberadaan pelaku maupun motor yang dicuri. Pasca pencurian, ternyata MH telah menggadaikan motor ke orang lain di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh seharga Rp 1,8 juta.

“Lalu ditebus kembali dan motor digunakannya selama ini. Selain itu, yang bersangkutan (pelaku MH) juga sudah lama tidak pulang ke rumah, baru diketahui bahwa ia menuntut ilmu di sebuah dayah di Banda Aceh,” sebut Fadhillah. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button