DISTORI.ID – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyita dua beko (ekskavator) di dua lokasi tambang ilegal tanah uruk di Kabupaten Aceh Timur.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, selain mengamankan dua alat berat, pihaknya juga memeriksa empat orang di lokasi tanah uruk tersebut.
“Benar, kita telah mengamankan dua unit ekskavator di dua lokasi tambang ilegal berbeda di Aceh Timur. Satu unit di Desa Pante Labu Kecamatan Pante Bidari, dan satunya lagi di Desa Paya Pasie Kecamatan Julok,” kata Winardy, Sabtu (2/9/2023).
Winardy menjelaskan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal jenis tanah uruk yang sudah sangat meresahkan.
Setelah diselidiki, kata Winardy, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang, serta mendapati alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.
Winardy menambahkan, selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa empat orang saksi, yaitu operator alat berat, pencatat, dan pekerja. Masing-masing dua orang per lokasi.
Di akhir keterangannya, Winardy mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menyelamatkan lingkungan,” kata Winardy. []
Editor: M Yusrizal