HEADLINEHUKUM

WALHI duga jaringan Aceh-Sumut lakukan perambahan hutan di Nagan Raya

DISTORI.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menduga ada jaringan Aceh-Sumatra Utara (Sumut) lakukan perambahan hutan di Gampong Kila dan Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Aceh.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah yang berwewenang untuk mengusut dan memastikan kelengkapan seluruh dokumen perizinan penebangan di Seunagan Timur itu.

“Pihak penegak hukum harus memastikan kelengkapan seluruh dokumen perizinan, termasuk bukti pembayaran hak negara berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atau Dana Reboisasi (DR) sesuai dengan jenis kayu,” kata Afifuddin kepada DISTORI, Selasa (8/8/2023).

Afifuddin mengungkap, kayu yang  berasal dari dua desa tersebut kemudian dikumpulkan di Gampong Uteun Pulo dalam kecamatan yang sama. Perkiraan jarak berkisar 9 kilometer dari lokasi pengambilan kayu.

Mencengangkan, Afifuddin juga mengungkap kayu hasil hutan Nagan Raya itu diangkut ke Medan, Sumatera Utara, sehingga kuat dugaan ada kerja sama antara pihak yang bermain di Aceh dengan perusahaan penampung di provinsi tetangga itu.

Afifuddin menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh WALHI Aceh, bahwa lokasi pengambilan kayu dimaksud sudah memiliki izin Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Namun secara dokumen PHAT, WALHI Aceh belum memperolehnya, termasuk dokumen standar legalitas kayu.

Jika benar pihak terkait telah memiliki legalitas, lanjut Afifuddin, tentunya dalam pengambilan kayu harus mengikuti ketentuan perizinan, termasuk berdasarkan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Namun jika dilihat dari kondisi lapangan, WALHI Aceh menduga kegiatan pengambilan kayu tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Afifuddin.

Atas dasar itu, kata Afifuddin, WALHI Aceh meminta kepada penegak hukum dan pemerintah yang berwenang untuk menghentikan sementara kegiatan dan aktivitas di lapangan sebelum mendapatkan kejelasan legalitas perizinan. []

Editor: Fahzian Aldevan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button