DAERAHNEWS

DPRK Aceh Barat Minta Pemkab Evaluasi Ulang HGU Kebun Karet di Dua Kecamatan

DISTORI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat untuk segera melakukan inventarisasi, verifikasi dan evaluasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan karet di wilayah Kecamatan Pante Ceureumen dan Kecamatan KAway XVI.

Hal itu diminta karena adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan kepada DPRK terkait dugaan lahan HGU yang terlantar serta pengelolaan kebun plasma di dua kecamatan tersebut.

Pada Rapar Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRK beberapa waktu lalu, disimpulkan bahwa terdapat indikasi sebagian atau seluruh areal HGU belum dimanfaatkan atau belum dikelola secara optimal sesuai tujuan pemberian hak serta ketentuan peraturan perundang – undangan.

Atas berbagai temuan tersebut, DPRK Aceh Barat meminta Pemkab untuk segera melakukan inventarisasi, verifikasi dan evaluasi terhadap kondisi aktual HGU di kedua wilayah kecamatan yang dimaksud.

Apabila hasil verifikasi dan evaluasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban pemegang HGU atau terbukti terdapat lahan terlantar, maka Pemda melalui dinas terkait diminta untuk melakukan peninjauan ulang terhadap status HGU perusahaan.

Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Azwir mengatakan bahwa, pihaknya akan terus mengawal proses inventarisasi dan evaluasi HGU tersebut hingga pemerintah menyampaikan hasilnya secara resmi.

“Kami akan mengawal persoalan ini dan telah meminta pemerintah agar segera memberikan hasil verifikasi kepada DPRK sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Azwir. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button