DISTORI.ID – Perselisihan akibat kecelakaan sepeda motor di Jalan Cendana Utama, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, berakhir dengan aksi penusukan.
Seorang pria berinisial ZZ (40) ditangkap polisi setelah diduga menikam M Ogie Sunanda (36) menggunakan pisau.
Akibat penusukan tersebut, Ogie mengalami luka di bagian perut, tepatnya di bawah tulang rusuk. Korban sempat mendapat pertolongan awal di puskesmas sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, ZZ ditangkap oleh Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan yang diterima sehari sebelumnya.
Menurut Dizha, insiden tersebut berlangsung pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di depan Mafaza Travel, Jalan Cendana Utama.
Peristiwa bermula ketika sepeda motor yang dikendarai korban bertabrakan dengan kendaraan yang dikemudikan terduga pelaku.
Usai kecelakaan, keduanya terlibat adu mulut. ZZ disebut meminta korban membayar ganti rugi atas kejadian itu.
Namun, permintaan tersebut ditolak Ogie karena belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas tabrakan tersebut.
Cekcok kemudian berujung pada dugaan penganiayaan. ZZ diduga mengambil pisau dari tas kecil yang dibawanya, lalu menikam korban hingga senjata tajam itu tertancap di bagian perut. Korban pun terjatuh setelah mengalami luka tusuk.
Seorang warga yang berada di lokasi kemudian membawa korban menggunakan becak motor ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama. Korban selanjutnya dirujuk ke RSUZA untuk penanganan medis.
Kasus ini dilaporkan oleh Muhammad Andianto (28), sepupu korban, ke Polresta Banda Aceh pada 21 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/855/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Pelaku Ditangkap di Beurawe
Setelah menerima laporan, tim operasional Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penelusuran, polisi mendapat informasi bahwa ZZ berada di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menangkap pria tersebut pada Kamis (22/10/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda ADV bernomor polisi BL 3664 ABJ yang diduga digunakan ZZ saat kejadian.
Dizha menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZZ mengakui telah menusuk korban menggunakan pisau.
Meski demikian, senjata tajam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut belum ditemukan dan masih dalam pencarian.
Usai ditangkap, ZZ dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Polisi terus mengusut kasus ini untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penganiayaan yang dipicu perselisihan setelah kecelakaan lalu lintas tersebut. []






