DISTORI.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak setuju dengan keputusan pemerintah yang memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028.
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI, M. Cholil Nafis, menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat pengembangan ekosistem ekonomi syariah dan memperlambat peningkatan pangsa pasar produk halal di Indonesia.
Menurut Cholil, penundaan penerapan aturan wajib halal justru membuat upaya memperluas pasar produk halal menjadi lebih sulit.
“Kalau halalnya ditunda, tambah susah kita mengejar market share, market impact-nya itu,” ujar Cholil dalam acara Ijtima’ Sanawi di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Ia menegaskan, penyediaan produk halal bagi masyarakat merupakan hal penting yang tidak semestinya diabaikan.
Upaya tersebut diperlukan untuk memastikan masyarakat dapat mengonsumsi produk yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Cholil juga mengingatkan bahwa konsumsi makanan dan barang haram memiliki konsekuensi dalam ajaran agama. Karena itu, ia menilai kebijakan terkait jaminan produk halal perlu mendapat perhatian serius.
MUI, lanjutnya, akan mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait keputusan pemerintah tersebut.
Meski hasil rapat organisasi masih ditunggu, Cholil memastikan pihaknya menolak penundaan kewajiban sertifikasi halal.
“Nanti ada pernyataan sikap dari MUI karena kami tidak setuju, menyesalkan halal itu ditunda. Tapi nanti tunggu tanggal mainnya hasil rapat kami, tapi intinya pasti menolak dengan penundaan ini,” tegasnya.
Pemerintah Pertimbangkan Kesiapan Industri
Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal semula dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
Namun, pemerintah kemudian menyesuaikan jadwal tersebut melalui perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).
Perubahan regulasi tersebut mengatur ulang batas waktu pemenuhan sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk dan sektor usaha.
Untuk produk berupa jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.
Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memperoleh perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.
Penyesuaian tenggat juga berlaku bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri.
Kewajiban sertifikasi halal untuk kategori tersebut dimulai pada 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Obat, Kosmetik, dan Produk Lain Ikut Disesuaikan
Pemerintah turut mengubah jadwal penahapan sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk yang sebelumnya ditargetkan memenuhi kewajiban pada 2026.
Kategori tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah jenis barang gunaan.
Berdasarkan perubahan Pasal 161, masa penahapan untuk kelompok produk tersebut disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.
Selain mengubah ketentuan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah juga akan menyesuaikan aturan pelaksanaannya.
Pemerintah turut mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Susiwijono menegaskan, penyesuaian jadwal tersebut tidak mengubah komitmen pemerintah dalam menjalankan kebijakan jaminan produk halal.
“Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem,” ujarnya.
Pemerintah berharap perubahan jadwal ini dapat menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, menjamin kelancaran perdagangan, serta meningkatkan daya saing industri halal nasional. []






