DISTORI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi untuk mengusut dugaan korupsi dana siap pakai penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penggeledahan berlangsung selama lima hari, mulai Kamis (15/10/2026) hingga Senin (19/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendatangi sejumlah tempat di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Lokasi yang diperiksa meliputi rumah, kantor, serta beberapa tempat lain yang diduga memiliki kaitan dengan perkara tersebut.
“Objek-objek penggeledahannya yaitu di rumah, perkantoran, serta lokasi lainnya yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penyidik adalah kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.
Penggeledahan di kantor lembaga tersebut dilakukan pada hari pertama rangkaian kegiatan, yakni Kamis (15/10/2026).
“Termasuk Kantor BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang dilakukan penggeledahan pada hari Kamis (15/10),” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut mencakup dokumen, perangkat elektronik, uang, perhiasan, hingga tiga unit mobil.
“Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta 3 unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” ungkap Budi.
KPK selanjutnya akan menelaah barang-barang yang telah disita dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mendalami keterkaitannya dengan dugaan korupsi tersebut.
“Selanjutnya Penyidik akan melakukan analisis dan meminta keterangan dari para pihak guna menerangkan barang-barang yang telah disita tersebut,” tuturnya.
Lima Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang yang disebut memiliki posisi atau keterlibatan di lingkungan BNPB dan dua orang dari pihak swasta.
Mereka adalah Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC), yang saat itu menjabat tenaga ahli Kepala BNPB; serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Sementara itu, dua tersangka dari kalangan swasta ialah Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).
Barang Bukti OTT Bernilai Rp 5,47 Miliar
Selain barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan, KPK juga mengamankan sejumlah aset dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut. Total nilai barang bukti yang diamankan dalam operasi itu mencapai sekitar Rp 5,47 miliar.
Barang bukti berupa uang terdiri atas uang tunai Rp 3,35 miliar, serta mata uang asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000.
Penyidik juga mengamankan 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang ditaksir bernilai Rp 315,8 juta. Selain itu, terdapat tabungan emas seberat 192 gram dengan nilai sekitar Rp 452 juta.
Aset kripto senilai Rp 1,10 miliar turut masuk dalam daftar barang bukti yang diamankan KPK.
Berbagai aset tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang akan didalami penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB.






