HEADLINEHUKUMNEWSPERISTIWA

Sidang Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Setoran US$554.500 ke KPK

DISTORI.ID – Direktur Uhud Tour, Khalid Basalamah, mengakui adanya pengembalian uang sebesar US$554.500 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengakuan tersebut disampaikan saat dirinya memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024, Selasa (20/10/2026).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengonfirmasi penyerahan uang oleh staf Khalid, Muhamad Ulfi Makhrija, ke rekening penampungan lembaga antirasuah.

Jaksa awalnya menanyakan apakah Khalid mengetahui adanya penitipan uang oleh stafnya ke rekening tersebut. Khalid membenarkan hal itu.

“Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Khalid.

JPU kemudian memperlihatkan barang bukti nomor 1590 berupa foto uang tunai senilai US$354.500. Uang tersebut terdiri dari 3.545 lembar uang pecahan US$100.

Jaksa meminta Khalid mengonfirmasi apakah dirinya mengetahui uang yang tercantum dalam barang bukti tersebut. Khalid kembali menyatakan mengetahui hal itu.

Selain uang tunai, jaksa turut mengonfirmasi setoran sebesar US$200.000 yang dilakukan melalui transfer Bank BNI. Khalid membenarkan adanya transaksi tersebut.

Berdasarkan pemaparan jaksa, total US$200.000 itu berasal dari lima kali transfer, yakni masing-masing US$37.000, US$13.000, serta tiga transaksi senilai US$50.000.

Khalid mengiyakan rincian transaksi yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim.

Khalid Bersaksi untuk Empat Terdakwa

Dalam perkara ini, Khalid dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Jaksa KPK menerangkan bahwa Khalid diperiksa dalam kelompok saksi dari kalangan swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ia diketahui merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri yang menjalankan usaha dengan nama Uhud Tour.

Semula, Khalid dijadwalkan memberikan kesaksian bersama Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam.

Namun, Umar berhalangan hadir karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Umar sebelumnya didakwa menerima uang sebesar Rp100 juta dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.

Di hadapan majelis hakim, JPU menyampaikan bahwa Khalid siap memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa.

Selain Khalid, jaksa juga menghadirkan Irwanto dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai saksi dalam persidangan yang sama. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button