HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar di SMA Negeri 3 Banda Aceh, Enam Anak Ditetapkan Tersangka

DISTORI.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di lingkungan SMA Negeri 3 Banda Aceh.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (15/10/2026) pukul 15.00 WIB.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima polisi pada 21 September 2026.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, dari tujuh anak yang sebelumnya dilaporkan dan diperiksa, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Sementara itu, satu anak lainnya masih berstatus saksi. Penyidik masih mendalami keterlibatannya dengan mengumpulkan bukti tambahan.

“Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata Miftahuda, Jumat (16/10/2026).

Dugaan Penganiayaan Terjadi di Toilet Sekolah

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan dan alat bukti, hingga pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa 11 saksi dan tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor.

Hasil penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.

Miftahuda menyebutkan, penetapan enam tersangka dilakukan setelah penyidik mempelajari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Keenam anak tersebut disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penanganan perkara juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polisi Koordinasi dengan Sejumlah Instansi

Mengingat perkara ini melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum, penyidik memastikan proses penanganannya tetap mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polresta Banda Aceh telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, yakni UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh, serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, sekaligus memenuhi hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa keenam anak tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka, serta mempersiapkan upaya diversi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Miftahuda menjelaskan, diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak dengan mengalihkan proses peradilan pidana ke penyelesaian di luar peradilan pidana melalui pendekatan keadilan restoratif.

Menurut dia, keberhasilan diversi tidak dapat ditentukan sepihak oleh penyidik maupun instansi terkait.

Pelaksanaannya bergantung pada musyawarah dan kesepakatan para pihak sesuai persyaratan hukum yang berlaku.

“Proses diversi akan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, tercapai atau tidaknya kesepakatan bergantung pada hasil musyawarah para pihak. Penyidik tidak dapat menentukan hasilnya secara sepihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya diversi dapat dilakukan pada tahap penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga pemeriksaan di pengadilan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Apabila diversi tidak menghasilkan kesepakatan, proses hukum akan dilanjutkan sesuai tahapan yang berlaku, termasuk pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum.

Sebaliknya, jika kesepakatan tercapai dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi, perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme diversi.

Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Banda Aceh masih melengkapi administrasi penetapan tersangka dan mendalami alat bukti tambahan terkait satu anak yang masih berstatus saksi.

Polisi menegaskan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak, baik bagi korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button