DISTORI.ID – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris (Syech Muharram), berkomitmen memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses informasi publik yang mudah, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan layanan informasi dan pengembangan berbagai inovasi digital yang dipaparkan dalam tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh, Senin (12/10/2026).
Dalam pemaparannya, Syech Muharram menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar terus mengoptimalkan berbagai kanal penyebaran informasi agar masyarakat dapat mengakses informasi pemerintahan dengan mudah dan cepat.
Langkah ini juga bertujuan memastikan informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan fakta serta mencegah penyebaran informasi yang tidak benar atau simpang siur.
Penguatan layanan tersebut didukung oleh keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah (RSUD).
Melalui sistem tersebut, pengelolaan dan penyampaian informasi publik diharapkan semakin terpadu sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Komitmen kami adalah memastikan setiap masyarakat mendapatkan informasi publik yang mudah diakses, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi bukan hanya soal menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, meningkatkan partisipasi dalam pembangunan, serta mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Syech Muharram.
Selain memperkuat layanan informasi publik, Pemkab Aceh Besar juga merencanakan inovasi layanan darurat terpadu melalui Call Center 112 pada 2027.
Layanan tersebut dirancang sebagai nomor panggilan darurat satu pintu yang menghubungkan masyarakat dengan berbagai instansi terkait, seperti kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), RSUD, Palang Merah Indonesia (PMI), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta instansi lainnya.
“Kehadiran Call Center 112 diharapkan memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan dalam situasi darurat. Dengan sistem yang terintegrasi, laporan dapat diteruskan kepada instansi terkait secara cepat agar penanganan berlangsung lebih responsif, tepat, dan terkoordinasi,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Aceh Besar, Imam Munandar, turut memaparkan berbagai program pemerintah daerah dalam mendukung keterbukaan informasi publik pada 2026.
Ia mengatakan, penguatan kelembagaan PPID dilakukan mulai dari PPID Utama, OPD, hingga kecamatan.
Selain itu, Pemkab Aceh Besar juga telah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) bagi PPID gampong atau desa.
“PPID Aceh Besar mulai dari PPID Utama, OPD, dan kecamatan. Beberapa waktu lalu, kita juga telah melakukan bimtek untuk PPID gampong atau desa,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menyampaikan bahwa kehadiran pimpinan badan publik dalam tahapan evaluasi menjadi salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat keterbukaan informasi publik.
Melalui proses Monev tersebut, diharapkan kualitas pengelolaan informasi semakin meningkat dan badan publik terus mengembangkan layanan informasi yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri para komisioner KIA, tim ahli, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Aceh Besar, serta jajaran Diskominfo Aceh Besar. []






