DISTORI.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013, Mahfud MD, menyoroti kemungkinan adanya konsekuensi hukum pidana setelah putusan MK terkait gugatan mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu pihak yang menurutnya berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana dalam persoalan tersebut.
“Ke pidana bisa, terutama KPU-nya itu,” kata Mahfud, Kamis (8/10/2026).
Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu, anggota KPU berpotensi diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama apabila terbukti memasukkan dokumen yang tidak benar untuk kepentingan publik.
“Itu kan kebohongan, memuat dokumen yang tidak benar untuk kepentingan negara, untuk kepentingan publik. Itu kan pidana, itu pasalnya berlapis,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan, sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya berpotensi berkaitan dengan persoalan tersebut mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dugaan penyebaran kebohongan publik, pemalsuan surat, manipulasi dokumen, hingga kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Pemilu.
Selain KPU, Mahfud turut menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
“Kemungkinan kedua, Kemendikbud, terutama Dikdasmen,” katanya.
Ia menduga persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Mahfud mempertanyakan dasar hukum yang digunakan apabila ketentuan dalam undang-undang dikecualikan melalui aturan yang tingkatannya lebih rendah.
“Undang-Undang itu di bawah Undang-Undang PP (peraturan pemerintah), di bawah PP itu Perpres (peraturan presiden), baru peraturan KPU. Kok dia langsung menembak ke situ?” ujarnya.
Mahfud juga menilai Gibran berpotensi menghadapi persoalan pidana apabila terbukti sengaja memberikan keterangan palsu dalam proses pencalonan.
Namun, ia menegaskan bahwa kemungkinan tersebut bergantung pada pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
“Bisa kan, kalau dia sengaja memberi keterangan yang palsu, merekayasa, dan nanti bisa diperiksa juga. Tapi kalau dari sudut administrasi negaranya sudah jelas dia kena,” ucapnya.
Mahfud Soroti Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dapat dilaporkan oleh masyarakat.
Meski demikian, menurutnya, laporan masyarakat bukan satu-satunya faktor yang seharusnya mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak.
Ia berpandangan, aparat semestinya menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana apabila menemukan indikasi yang cukup, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kendati demikian, Mahfud menilai proses hukum terhadap persoalan yang menyangkut Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan keluarganya berpotensi menghadapi hambatan akibat konfigurasi politik saat ini.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut, dinamika politik turut memengaruhi jalannya penegakan hukum di Indonesia.
“Konfigurasi politik sekarang, kekuatan-kekuatan yang ada agak sulit memproses hukum hal-hal yang menyangkut Pak Jokowi dan keluarganya. Biasanya yang lapor yang selalu kena gitu, untuk saat sekarang,” kata Mahfud.
Meski menyampaikan penilaian tersebut, Mahfud mengaku masih akan mencermati perkembangan situasi ke depan.
Ia turut menyinggung pergantian Kapolri yang baru-baru ini terjadi sebagai salah satu perkembangan yang akan diperhatikan.
Pernyataan Mahfud tersebut merupakan pandangannya mengenai potensi konsekuensi hukum dalam polemik ijazah Gibran.
Adapun penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap memerlukan pemeriksaan, pembuktian, serta proses hukum oleh pihak berwenang.[]






