HUKUMNEWS

Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK, Dipersoalkan soal Pemeriksaan Perkara PHPU Gibran

DISTORI.ID – Sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam aduannya, Pian menilai para hakim konstitusi yang menjadi Terduga Pelanggar telah mengabaikan prinsip independensi.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penggunaan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperlihatkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Denny Indrayana, salah satu pihak yang mengajukan permohonan PHPU tersebut.

Kuasa hukum Pengadu, Saddan Sitorus, menyampaikan dugaan tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan MKMK.

Ia menyinggung sayembara yang sebelumnya disebut pernah dibuat Denny Indrayana terkait ijazah Gibran.

“Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan atau imbalan sejumlah uang,” ujar Saddan, dikutip dari laman resmi MK, Kamis (8/10).

Atas dasar itu, Pengadu menduga adanya kemungkinan iming-iming atau imbalan kepada para hakim dalam proses pemeriksaan perkara tersebut.

Dugaan itu dikaitkan dengan keputusan MK yang memperlihatkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana.

Pengadu juga menilai hakim konstitusi semestinya dapat menjalankan tugas secara independen dan terbebas dari tekanan masyarakat, media massa maupun para pihak yang berperkara.

Menurut Pengadu, polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sejak 2023 kemudian berkembang menjadi sorotan terhadap ijazah Gibran.

Persoalan tersebut dinilai telah menjadi perhatian luas, baik di kalangan publik, media maupun politik.

Kondisi tersebut, menurut Pengadu, berpotensi menimbulkan tekanan terhadap hakim dalam menangani perkara PHPU tersebut.

Pengadu juga mempersoalkan langkah MK yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Saddan mengatakan, hakim konstitusi seharusnya terlebih dahulu mempelajari dan menilai permohonan sebelum masuk ke tahap pembuktian.

Ia menilai keputusan untuk langsung memasuki agenda pembuktian dapat dikaitkan dengan adanya tekanan publik, media dan politik.

“Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pengadu menilai bahwa Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media, hingga politik serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana,” kata Saddan.

Dalam aduannya, Pengadu juga meminta MKMK melibatkan Tim Pakar Independen untuk membantu proses pemeriksaan laporan tersebut.

Selain itu, MKMK diminta memeriksa dugaan pelanggaran etik para hakim secara objektif dan netral dengan mengacu pada Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Pengadu turut meminta agar MKMK memberhentikan sementara atau menunda proses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sampai pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap para hakim selesai dilakukan.

Tak hanya itu, apabila para hakim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik, Pengadu meminta MKMK menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap.

Pengadu juga meminta seluruh keputusan maupun penetapan yang telah dibuat para hakim dalam proses pemeriksaan dan persidangan perkara PHPU tersebut dibatalkan.

Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam.

Dalam putusannya, MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menegaskan bahwa para Pemohon tidak memiliki kewenangan untuk meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button