NEWS

LPS Perkuat Penjaminan Polis dan Simpanan di Aceh

DISTORI.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat sinergi dengan media daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan kewenangannya, termasuk terkait perluasan mandat di sektor perasuransian.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Media Gathering LPS yang digelar di Kota Sabang, Rabu (7/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 30 media daerah dari berbagai wilayah di Provinsi Aceh.

Media gathering ini menjadi bagian dari upaya LPS mempererat hubungan sekaligus membangun sinergi dengan media lokal dalam menyampaikan informasi mengenai kebijakan, fungsi, dan peran LPS kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril, memaparkan penguatan fungsi dan kewenangan LPS setelah amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Syafril menjelaskan, melalui UU P2SK, LPS mendapat mandat untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) serta melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Program tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, maupun peserta apabila perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Kewenangan LPS kemudian diperkuat melalui amandemen UU P2SK. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2026, LPS memperoleh mandat sebagai risk minimizer dalam penyelenggaraan Program Penjaminan Polis.

Dengan mandat tersebut, LPS tidak hanya berperan memberikan penjaminan, tetapi juga memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna meminimalkan risiko serta mendukung penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menghadapi persoalan keuangan.

“Dengan penguatan peran dan kewenangan LPS dalam Program Penjaminan Polis, termasuk mandat sebagai risk minimizer serta kewenangan melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, LPS diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta,” ujar Syafril.

Menurut dia, penguatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian sekaligus mendorong peningkatan penetrasi asuransi.

Program Penjaminan Polis ditargetkan mulai berlaku paling lambat pada Januari 2028. Menjelang implementasi program tersebut, LPS terus melakukan berbagai persiapan, termasuk meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai industri perasuransian.

Edukasi dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, salah satunya dengan memperkuat kolaborasi bersama media daerah.

Penjaminan Simpanan di Aceh

Selain membahas persiapan Program Penjaminan Polis, Syafril turut memaparkan pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan LPS di Provinsi Aceh.

Sejak berdiri hingga 30 September 2026, LPS telah menangani klaim penjaminan simpanan terhadap empat BPR/BPRS di Aceh yang izin usahanya telah dicabut.

Keempat bank tersebut yakni BPR Hareukat, BPR Aceh Utara, BPRS Kota Juang, dan BPRS Gayo Persada.

“Dalam pelaksanaan penjaminan simpanan bank di wilayah Aceh, LPS telah membayarkan sebesar Rp46,80 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar,” kata Syafril.

Nilai tersebut telah memperhitungkan batas maksimum nilai penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, set-off terhadap kewajiban nasabah, serta hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

Syafril menegaskan, pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan dan penjaminan polis merupakan bagian dari upaya LPS memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam mengakses layanan sistem keuangan.

Dengan adanya perlindungan tersebut, masyarakat diharapkan semakin percaya menggunakan layanan sektor keuangan, baik perbankan maupun perasuransian.

Pada akhirnya, kepercayaan tersebut diharapkan turut mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan nasional.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button