NASIONALNEWS

Bakal Disahkan Pekan Depan, Ini Poin-Poin Penting RUU Satu Data Indonesia

DISTORI.ID – DPR RI bersiap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10).

Melalui regulasi baru ini, pemerintah mengusulkan pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) untuk menyatukan dan mengintegrasikan pengelolaan data di seluruh kementerian maupun lembaga.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Daniel Johan, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil guna mengikis ego sektoral antar lembaga yang selama ini memiliki database masing-masing.

“Salah satu masalah besar saat ini adalah ego sektoral, di mana tiap kementerian memegang datanya sendiri. Lewat RUU ini, seluruh data akan diatur, diorkestrasi, dan dikumpulkan oleh BSDI. Selama ini kan baru berbasis Perpres, jadi regulasi ini hadir untuk memperkuat payung hukumnya,” ujar Daniel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10).

Politikus PKB tersebut menambahkan, keberadaan BSDI sangat krusial untuk mencegah manipulasi data demi menjamin arah pembangunan nasional yang lebih presisi.

“Tanpa data yang akurat, perencanaan negara akan berantakan dan rawan manipulasi. Kriteria dan standarnya jadi tidak jelas. Kita berharap UU ini membuat pembangunan jauh lebih terarah,” jelasnya.

Nantinya, mekanisme pembentukan BSDI diserahkan kepada Presiden dengan tetap berkoordinasi bersama Bappenas.

Masyarakat umum juga diberikan akses terbuka terhadap data kementerian dan lembaga, kecuali dokumen yang berkategori rahasia serta berkaitan dengan sektor pertahanan dan keamanan negara.

Saat ini, RUU Satu Data Indonesia telah rampung melewati Pembahasan Tingkat I dan ditargetkan sah menjadi Undang-Undang awal pekan depan.

Poin-Poin Utama RUU Satu Data Indonesia

RUU yang memuat 17 bab dan 138 pasal ini mencakup sejumlah poin mendasar:

  • Asas Penyelenggaraan: Berlandaskan kedaulatan, kepatuhan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan, real-time, rekognisi, keadilan sosial, dan kepastian hukum.

  • Ekosistem Terpadu: Mengatur tata kelola data dasar nasional, standar data, metadata, arsitektur sistem, infrastruktur teknis, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa data.

  • Pengelompokan Data: Data dasar nasional diklasifikasikan berdasarkan kebutuhan pembangunan, layanan publik, mitigasi bencana, serta agenda strategis negara.

  • Pembagian Kewenangan: Pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa/kelurahan dalam memproduksi, mengelola, dan memanfaatkan data tanpa menghapus wewenang instansi pembuat data.

  • Kelembagaan BSDI: Membentuk BSDI sebagai lembaga koordinatif, normatif, dan fasilitatif yang bertindak sebagai orkestrator bagi pembina, produsen, walidata, dan pengguna data.

  • Interoperabilitas Tanpa Sentralisasi: Integrasi data dilakukan tanpa mengambil alih kepemilikan atau kendali dari instansi asal.

  • Keamanan dan Audit: Kewajiban penerapan arsitektur sistem yang aman, mitigasi risiko, serta audit berkala untuk menjamin keaslian dan keutuhan data.

  • Tanggung Jawab Pengguna: Penetapan kewajiban bagi pengguna data guna menjaga integritas, kerahasiaan, dan keamanan informasi. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button