DAERAHHUKUMNEWS

MA Kabulkan Usulan Pemakzulan Bupati Gowa, DPRD Siap Proses ke Kemendagri

DISTORI.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan anggota DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari posisinya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.

Merujuk pada data perkara MA Nomor 1P/UP/2026 yang diajukan pada 21 Agustus dan diputus pada 1 Oktober, majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan tersebut.

Kuasa Hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil, menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan segera diambil dengan merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014. Ia menyebut putusan MA tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.

“Putusan ini bersifat final, sehingga DPRD akan menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” kata Khairil.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, membenarkan bahwa pihaknya telah mengantongi salinan putusan dari MA. Namun, pihak bupati memberi sinyal akan melakukan perlawanan atas proses pemakzulan tersebut.

“Iya, tapi ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu,” tegas Adhi.

Sebelum bermuara di MA, usulan pemberhentian ini berangkat dari kesepakatan seluruh elemen di DPRD Gowa. Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mengungkapkan bahwa keputusan membawa perkara ini ke MA disepakati setelah Pansus Hak Angket menyelesaikan tugasnya.

“Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya,” jelas Dian.

Dian menambahkan, seluruh legislator yang berjumlah 45 orang menyepakati usulan pemakzulan tersebut tanpa terkecuali.

“Kami semuanya ada 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan. Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati,” ungkapnya.

Setelah putusan MA dikeluarkan, pimpinan DPRD Gowa kini tinggal meneruskan berkas tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button