NEWSPERISTIWA

Prof Juanda: Mengganti Kapolri saat Berantas Korupsi Sulit Diterima Akal Sehat

DISTORI.ID – Isu pergantian Kapolri kembali mencuat setelah penyidik Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Bersamaan dengan itu, beredar kabar bahwa sosok yang disebut-sebut sebagai calon pengganti Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah dipanggil menghadap salah satu pejabat penting di Indonesia.

Meski isu tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya, kabar itu terus menjadi perbincangan di tengah publik.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Juanda,  menegaskan bahwa apabila Presiden memutuskan mengganti Kapolri, langkah tersebut secara hukum merupakan hak prerogatif Presiden sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun demikian, menurut Prof. Juanda, publik patut mempertanyakan apabila pergantian dilakukan di saat Kapolri dinilai tengah konsisten menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

“Yang sulit diterima oleh akal sehat dalam negara hukum adalah apabila Kapolri yang sedang berjuang secara konsisten memberantas korupsi justru dianggap bersalah atau dinilai tidak loyal kepada Presiden. Itu merupakan sebuah anomali,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sejak masa kampanye hingga menjabat sebagai Presiden, Prabowo Subianto secara terbuka berulang kali menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi.

Bahkan, Presiden pernah menegaskan akan mengejar para koruptor hingga ke mana pun dan siap mempertaruhkan segalanya demi kepentingan rakyat.

Karena itu, Prof. Juanda mengaku sulit mempercayai apabila Presiden benar-benar mengganti Kapolri ketika Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajarannya dinilai sedang menjalankan arahan Presiden dalam upaya pemberantasan korupsi.

Terlebih, lanjutnya, perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani memiliki nilai yang sangat besar serta melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum yang memiliki posisi strategis.

“Seharusnya Presiden memberikan dukungan penuh dan apresiasi atas keberhasilan tersebut. Membongkar perkara sebesar ini tentu bukan pekerjaan mudah. Dibutuhkan keberanian, profesionalisme, integritas, serta alat bukti yang kuat agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Prof. Juanda juga menilai, apabila isu pergantian Kapolri sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang merasa terusik dengan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, maka hal itu tidak boleh memengaruhi komitmen Polri dalam memberantas korupsi.

Menurutnya, Kapolri beserta seluruh jajaran tidak perlu gentar ataupun mundur dalam menegakkan hukum.

“Rakyat akan tetap mendukung Kapolri dan seluruh aparat penegak hukum dalam perang melawan korupsi. Kini masyarakat menunggu pembuktian konsistensi Presiden antara ucapan dan tindakan. Publik akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas,” ujar Prof. Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button