DISTORI.ID – Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Aceh Syariah, Muhammad Yasir Yusuf, menerima Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak pada kategori Fokus Pengawasan Penyaluran Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan (TBDSP).
Selain menjabat sebagai Ketua DPS Bank Aceh Syariah, Yasir Yusuf juga merupakan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Silaturahmi Nasional BAZNAS dan DSN-MUI sebagai bentuk apresiasi kepada Dewan Pengawas Syariah yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam memperkuat tata kelola dana sosial sesuai prinsip syariah.
Kategori penghargaan ini memiliki nilai strategis karena berfokus pada pengawasan penyaluran Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan (TBDSP).
Dana ini merupakan dana yang secara syariah tidak dapat diakui sebagai keuntungan bank, sehingga wajib disalurkan untuk kemaslahatan masyarakat sesuai dengan ketentuan syariah.
Dana TBDSP antara lain berasal dari pendapatan nonhalal atau sumber dana lain yang berdasarkan prinsip syariah harus dipisahkan dari pendapatan bank.
Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tepat, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPS Bank Aceh Syariah, Muhammad Yasir Yusuf menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pengelolaan dan penyaluran Dana TBDSP sesuai dengan fatwa DSN-MUI, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta prinsip sharia compliance.
Pengawasan tersebut tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan administratif, tetapi juga memastikan dana dimanfaatkan melalui program-program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta mendukung tercapainya tujuan maqashid syariah.
Prof. Yasir Yusuf mengatakan, penghargaan tersebut menjadi amanah sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan syariah di industri perbankan syariah.
“Dana TBDSP bukanlah sumber keuntungan lembaga, melainkan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan disalurkan secara tepat sasaran agar memberikan dampak sosial yang optimal. Di sinilah peran Dewan Pengawas Syariah menjadi sangat penting dalam menjaga kepatuhan syariah sekaligus memastikan terwujudnya kemaslahatan umat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penghargaan ini diharapkan semakin mendorong Bank Aceh Syariah untuk memperkuat tata kelola Dana TBDSP yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, bank juga akan terus memperluas sinergi dengan BAZNAS, DSN-MUI, regulator, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana sosial Islam guna mendukung pemberdayaan ekonomi umat dan pembangunan yang berkelanjutan. []






