DISTORI.ID – Kabupaten Aceh Jaya kembali mencatatkan prestasi penting dalam bidang pelestarian kebudayaan nasional.
UREH, yang merupakan Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Penetapan tersebut menjadikan UREH sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) ke-4 yang berasal dari Kabupaten Aceh Jaya.
Pengakuan ini merupakan hasil dari proses panjang inventarisasi, pendokumentasian, kajian ilmiah, verifikasi, hingga sidang penetapan oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia bersama Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa Aceh Jaya memiliki kekayaan budaya yang bernilai tinggi dan diakui secara nasional.
Di tengah perkembangan zaman, keberadaan UREH menunjukkan bahwa pengetahuan lokal masyarakat masih hidup, dipraktikkan, dan diwariskan dari generasi ke generasi sebagai bagian dari identitas budaya daerah.
UREH merupakan pengetahuan tradisional masyarakat yang berkaitan dengan cara memahami alam, membaca tanda-tanda lingkungan, serta menerapkan nilai-nilai kehidupan yang menjaga keseimbangan hubungan antara manusia dan alam semesta.
Pengetahuan tersebut lahir dari pengalaman panjang masyarakat dan diwariskan melalui tradisi lisan maupun praktik kehidupan sehari-hari.
Nilai-nilai yang terkandung dalam UREH mengajarkan pentingnya menjaga kelestarian alam, memanfaatkan sumber daya secara bijaksana, menghormati siklus kehidupan, serta membangun hubungan sosial yang harmonis.
Kearifan lokal ini menjadi salah satu fondasi kehidupan masyarakat Aceh Jaya yang tetap relevan dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan dan perubahan lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Jaya yang telah memprakarsai dan mengawal proses pengusulan UREH hingga memperoleh pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari dukungan para tokoh adat, budayawan, akademisi, pelaku budaya, serta masyarakat yang telah menjaga eksistensi UREH selama bertahun-tahun.
Bupati Aceh Jaya, Safwandi, menyampaikan rasa syukur atas penetapan tersebut. Menurutnya, pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi seluruh masyarakat Aceh Jaya sekaligus menjadi amanah untuk terus melestarikan warisan budaya daerah.
“Penetapan UREH sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan kebanggaan bagi seluruh masyarakat Aceh Jaya. Ini membuktikan bahwa warisan budaya yang kita miliki memiliki nilai penting bagi bangsa Indonesia. Tugas kita selanjutnya adalah menjaga, melestarikan, dan mewariskannya kepada generasi muda agar tidak hilang ditelan zaman,” ujar Bupati Safwandi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Jaya Asy’ari, menyampaikan bahwa proses pengusulan UREH memerlukan waktu yang cukup panjang.
Berbagai tahapan dilakukan, mulai dari inventarisasi data, pengumpulan bukti pendukung, dokumentasi, penelitian, hingga penyusunan naskah akademik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap pelestarian budaya daerah.
Pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tidak hanya menjadi bentuk penghargaan terhadap nilai budaya yang dimiliki Aceh Jaya, tetapi juga membuka peluang bagi pengembangan kebudayaan, pendidikan, penelitian, hingga pariwisata berbasis kearifan lokal.
Status tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus menjaga keberlangsungan tradisi dan memperkuat identitas budaya daerah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan terhadap UREH melalui program pelestarian budaya, dokumentasi, pendidikan, festival budaya, dan regenerasi pelaku tradisi.
Langkah tersebut sejalan dengan amanat *Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan*, yang menekankan pentingnya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan sebagai bagian dari kekayaan nasional.
Selain itu, keberhasilan ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus menginventarisasi berbagai tradisi dan kearifan lokal lain yang masih hidup di tengah masyarakat Aceh Jaya agar memperoleh pengakuan dan perlindungan yang layak, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dengan ditetapkannya UREH sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia ke-4 dari Kabupaten Aceh Jaya, diharapkan warisan leluhur tersebut akan terus hidup, berkembang, dan menjadi sumber inspirasi bagi generasi masa kini dan masa depan.
Pengakuan ini sekaligus menegaskan bahwa budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan fondasi penting dalam membangun karakter masyarakat, menjaga harmoni dengan alam, dan memperkuat jati diri bangsa Indonesia. []






