DISTORI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) memperkuat langkah percepatan penataan pengelolaan sumur masyarakat di Wilayah Kerja (WK) Aceh.
Upaya ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, regulator, dan perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pengelolaan sumur masyarakat yang memiliki kepastian hukum, memenuhi standar keselamatan, serta berkelanjutan sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan negara.
Rapat dihadiri sejumlah pejabat dari berbagai lembaga, di antaranya Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Umar Ali Lessy, yang mewakili Menteri ESDM, Penasehat Ahli Kepala SKK Migas Arsyad Achmadin.
Selanjutnya, Kepala Dinas ESDM Aceh Asnawi, Ketua Satuan Tugas Penanganan Pengelolaan Sumur Masyarakat WK Aceh Ibnu Hafizh, Kepala Divisi Monetisasi Minyak dan Gas Bumi BPMA Muhammad Akbarul Syah Alam.
Serta Koordinator Pengawas Eksploitasi Direktorat Jenderal Migas Ma’ruf Afandi, perwakilan SKK Migas, serta jajaran pimpinan PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, dan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1.
Dalam paparannya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Pengelolaan Sumur Masyarakat WK Aceh, Ibnu Hafizh, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pengelolaan sumur masyarakat di Indonesia.
Menurutnya, regulasi tersebut membuka ruang kerja sama yang jelas melalui berbagai skema, seperti kerja sama operasi dan teknologi, kerja sama produksi melalui BUMD, koperasi maupun UMKM, pengusahaan sumur tua, hingga bentuk kerja sama lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, keberadaan regulasi tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi aktivitas sumur masyarakat yang selama ini berkembang sekaligus membuka ruang pembinaan dari sisi teknis maupun kelembagaan.
Selain menjabat sebagai Ketua Satgas, Ibnu Hafizh yang juga merupakan Kepala Divisi Operasi Produksi BPMA menyampaikan bahwa tim telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut.
Langkah itu meliputi koordinasi dengan Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Migas, SKK Migas, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, hingga para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Tim juga melakukan inventarisasi dan verifikasi sumur masyarakat, pendampingan aspek hukum, penyusunan mekanisme kerja sama, serta pembahasan aspek operasional, fasilitas produksi, komersial, hubungan masyarakat, hingga penerapan standar Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3LL).
Ibnu Hafizh menjelaskan bahwa inventarisasi sumur menjadi tahapan penting sebagai dasar pemerintah daerah dalam menetapkan pengelola.
Setelah itu, usulan akan diajukan kepada KKKS untuk dievaluasi oleh BPMA sebelum memperoleh persetujuan Menteri ESDM.
Melalui mekanisme tersebut, seluruh produksi dari sumur masyarakat nantinya dapat tercatat secara resmi sebagai bagian dari produksi minyak dan gas nasional.
Dari aspek teknis, BPMA menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Engineering Practices (GEP) serta standar Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) dalam setiap tahapan operasi.
Fasilitas produksi dirancang menggunakan konsep yang sederhana, modular, aman, mudah diaudit, dan efisien. Sistem tersebut mencakup fasilitas mulai dari kepala sumur (wellhead), production manifold, Tank On Site (TOS), proses pengangkutan minyak menggunakan truk (trucking), hingga stasiun pengumpul.
Konsep ini diharapkan mampu menjaga kualitas produksi, meningkatkan keselamatan kerja, sekaligus meminimalkan dampak terhadap lingkungan.
Selain aspek teknis, BPMA juga menaruh perhatian besar pada pemberdayaan masyarakat. Sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pengelola, penguatan kelembagaan BUMD, koperasi, dan UMKM, serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat keamanan, terus dilakukan agar implementasi program berjalan secara tertib dan kondusif.
BPMA juga menegaskan komitmen untuk mencegah munculnya aktivitas pemboran baru yang tidak sesuai ketentuan serta memastikan seluruh hasil produksi disalurkan melalui mekanisme resmi kepada KKKS.
Saat ini, BPMA terus menjalankan fungsi pengawasan mulai dari proses inventarisasi sumur, penetapan pengelola, evaluasi usulan kerja sama, hingga pemantauan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Produksi (PKSP).
Sebagai tahap awal, implementasi program difokuskan pada sejumlah wilayah prioritas di Aceh yang akan dijadikan proyek percontohan sebelum diterapkan secara lebih luas.
Menutup rapat koordinasi, Ibnu Hafizh menyampaikan optimisme bahwa sinergi antara Kementerian ESDM, BPMA, SKK Migas, Pemerintah Aceh, pemerintah daerah, KKKS, serta seluruh pemangku kepentingan akan semakin kuat.
Ia berharap kolaborasi tersebut mampu mewujudkan tata kelola sumur masyarakat yang profesional, transparan, aman, dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung target produksi migas nasional.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam mendukung program ini. Semoga langkah bersama ini memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh, memperkuat kontribusi terhadap produksi migas nasional, serta menjadi fondasi pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik di masa mendatang,” ujar Ibnu Hafizh. []






