DISTORI.ID – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi menilai pemikiran Pemerintah Aceh untuk mengembalikan bank konvensional ke Aceh melalui revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan hal yang keliru dan error.
“Cara berpikir seperti ini error. Qanun LKS adalah turunan UUPA [Undang-Undang Pemerintah Aceh], yang merupakan kekhususan dan keistimewaan Aceh, terutama di pasal 125, 126 dan 127. Sedangkan Qanun LKS adalah tingkatan kedua dalam penyempurnaan syariat Islam di Aceh setelah busana, yaitu bidang muamalah,” kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, rencana Pemerintah Aceh mengembalikan bank konvensional berarti mengebiri Qanun LKS yang secara langsung juga tidak mengindahkan kewenangan Aceh dalam UUPA, terutama pasal 125, 126 dan 127. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah jeli melihat masalah yang terjadi.
“Yang sempat error itu cuma BSI. Sedangkan di Aceh itu, ada banyak bank syariah seperti Bank Aceh Syariah, BTN Syariah serta sejumlah bank syariah lainnya. Silahkan beralih ke bank syariah lainnya, bukan merevisi Qanun LKS untuk mengundang bank konvensional kembali beroperasi di Aceh,” ujarnya.
Syech Fadhil menyebut, sejumlah bank konvensional diperbolehkan beroperasi di Aceh selama membuka cabang syariah. Sehingga, ia menilai wacana DPR Aceh merevisi Qanun LKS karena error jaringan ATM dan banking BSI pada awal Mei 2023 juga terkesan mengada-ngada.
Pasalnya, kata Syech Fadhil, dirinya memperoleh informasi bahwa Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki sudah pernah mengirim surat ke DPR Aceh tertanggal 26 Oktober 2022 untuk revisi Qanun LKS agar bank konvensional kembali bisa beroperasi di Aceh.
“Jadi perkara error BSI hanya dijadikan alasan agar Qanun LKS direvisi. Error BSI awal Mei 2023. Jelas ada misi terselubung,” sebutnya.
“Ini seperti menjilad ludah sendiri. Saya mohon doa dari seluruh rakyat Aceh agar membuka pintu hidayah dan mengetuk hati para pemimpin Aceh atas kealpaan ini,” ujar Syech Fadhil.
Menurutnya, Pemerintah Aceh harusnya memikirkan bagaimana memperkuat Qanun LKS dengan mewajibkan bank yang beroperasi membuka cabang di seluruh kabupaten kota, mengundang perbankan luar negeri seperti MayBank Malaysia yang sudah ada di Aceh sekarang atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang berbasis syariah.
“LKS tidak hanya masalah perbankan saja. Mari kita bedah bersama biar kita tahu apa isi sebenarnya dari qanun tersebut. Banyak hal lain yang bertujuan untuk mengangkat perekonomian Aceh,” ujar Syech Fadhil. []