DAERAHNEWS

BPMA Tuntaskan Penghapusan BMN Eks KKKS PHE NSB Senilai Rp37,49 Miliar Pasca Terminasi Blok B

DISTORI.ID – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Keuangan telah berhasil menuntaskan proses penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa 2.792 Harta Benda Modal (HBM) eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B (PHE NSB) yang tidak ditemukan pasca terminasi Wilayah Kerja Blok B.

Total nilai aset yang dihapuskan mencapai Rp37,49 miliar atau setara dengan USD21,3 juta. Langkah ini diambil karena aset-aset tersebut tercatat dalam neraca namun secara fisik tidak ditemukan saat pemeriksaan.

Kepala Divisi Pengelola Aset dan Rantai Suplai, Iskanda Muda, menyampaikan bahwa membiarkan BMN tidak ditemukan tetap tercatat bukanlah opsi yang bertanggung jawab.

“Kondisi ini selain mendistorsi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), juga menimbulkan beban rekonsiliasi tahunan bagi operator lama dan BPMA selaku Kuasa Pengguna Barang. Selain itu, terdapat risiko hukum di kemudian hari,” ujar Ismud dalam rilisnya, Rabu (13/9).

Proses penghapusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Penghapusan BMN, khususnya mekanisme “Penghapusan karena Sebab-Sebab Lain” yang ditujukan untuk aset tidak ditemukan.

Proses penghapusan dilakukan secara hati-hati melalui beberapa tahapan antara lain :

1. Pemeriksaan Fisik Lintas Instansi – BPMA bersama Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM melakukan pencocokan fisik di lapangan dan mengelompokkan seluruh HBM yang tidak ditemukan.

2. Penelusuran Jejak Historis – Dilakukan penelitian terhadap dokumen pengadaan, mutasi, SK penghapusan terdahulu, serta riwayat operasional PHE NSB.

3. Formalisasi Berita Acara – Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik HBM dan Berita Acara Rekonsiliasi Dokumen Administrasi.

4. Usulan Berjenjang dan Reviu APIP – Usulan diajukan dari PHE NSB ke BPMA, lalu ke Kementerian ESDM, dan akhirnya ke Kementerian Keuangan. Sebelum diteruskan, Itjen Kementerian ESDM selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan reviu.

5. Kelengkapan Dokumen Kunci – Usulan wajib disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Laporan Hasil Audit Investigatif.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Menteri Keuangan menerbitkan Surat Persetujuan Penghapusan.

Kementerian ESDM kemudian menetapkan Keputusan Penghapusan maksimal 2 bulan setelahnya, diikuti dengan penghapusan buku pada laporan BMN semester berikutnya.

Untuk kasus eks PHE NSB, persetujuan penghapusan buku telah diberikan untuk 2.792 HBM dengan total nilai Rp37.489.374.502.

Langkah ini secara resmi membebaskan PHE NSB dan BPMA dari tanggung jawab administratif atas aset yang secara riil memang sudah tidak ada.

Ismud menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh KKKS.

“Terminasi Wilayah Kerja harus dibarengi dengan closing balance yang bersih. Asset integrity dan record management sejak masa operasi adalah hal yang mutlak,” tegasnya.

Dengan mekanisme penghapusan yang akuntabel, pemerintah memastikan LKPP menyajikan posisi kekayaan negara secara wajar sekaligus menutup celah potensi sengketa hukum di masa depan. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button