KRIMINAL

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Makassar, Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

DISTORI.ID –Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi di Kota Makassar.

Dalam operasi yang dilakukan secara bertahap sejak April hingga Mei 2026, polisi menangkap tujuh orang tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat total 1,5 kilogram.

Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah penangkapan yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Makassar.

“Dari hasil operasi ini, kami berhasil mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Terdiri dari satu orang bandar dan enam orang pengedar,” ujar Arya, Rabu (13/5/2026).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat kurang lebih 1.450 gram atau sekitar 1,5 kilogram dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp2,755 miliar.

Menurut Arya, jika barang haram tersebut berhasil beredar di masyarakat, diperkirakan dapat merusak sekitar 8.700 jiwa. Selain itu, pengungkapan kasus ini juga dinilai mampu menghemat potensi biaya rehabilitasi negara hingga Rp26,1 miliar.

“Pengungkapan kasus bermula pada 20 April 2026 saat petugas menangkap dua tersangka perempuan di sebuah rumah kos di Makassar. Dari lokasi itu, polisi menemukan 200 gram sabu,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka diketahui membawa narkotika tersebut dari Malaysia melalui Tanjung Pinang menuju Makassar dengan menggunakan pesawat.

“Pelaku menggunakan modus menyembunyikan sabu di dalam ikat pinggang untuk mengelabui petugas keamanan bandara. Rute perjalanan yang digunakan yakni dari Batam, transit di Jakarta, lalu melanjutkan perjalanan ke Makassar,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan lanjutan pada periode 23 April hingga 9 Mei 2026. Hasilnya, lima tersangka lainnya berhasil diamankan, termasuk penyitaan tambahan 125 gram sabu dan 1,125 kilogram sabu yang ditemukan di sebuah gudang di wilayah Panakkukang.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, termasuk Palopo dan Takalar,” katanya.

Para pelaku menjual sabu dalam paket-paket kecil dengan harga berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per paket, tergantung berat barang.

Saat ini, polisi masih memburu satu orang tersangka lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga merupakan warga negara asing yang terkait dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button