DISTORI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin menerima sejumlah uang terkait jual beli kuota haji khusus.
Diduga uang itu atas perannya sebagai calo atau broker jual beli kuota haji khusus ke sejumlah sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro trevel haji dan umroh.
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (13/1/2026).
Sayangnya, Budi saat ini belum mau merinci besaran uang yang diduga mengalir ke Aizzudin.
Budi juga belum mau merinci peran Aizzudin terkait dugaan jual beli kuota haji khusus sehingga menerima aliran uang. Yang jelas, kata Budi, dugaan tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa Aizzudin sebagai saksi pada hari ini.
“Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” kata Budi.
Dikonfirmasi mengenai aliran uang kepada PBNU, Budi mengatakan KPK sampai saat ini masih menelusuri aliran kepada personal Aizzudin terlebih dahulu.
“Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” imbuh Budi.
Usai diperiksa, Aizzudin menampik dirinya sebagai penghubung alias calo jual beli kuota haji khusus ke sejumlah PIHK.
Aizzudin juga membantah turut menerima uang terkait kuota haji tambahan dari PIHK.
“Waduh waduh, ngga ada itu,” ucap Aizzudin saat meninggalkan gedung Merah Putih KPK.
Aizzudin juga enggan berbicara banyak mengenai pemeriksaannya. Pasalnya, klaim Aizzudin, hal itu merupakan wewenang KPK.
Aizzudin justru lebih lanjut mengungkap sengkarut dugaan rasuah yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, menjadi momentum muhasabah atau koreksi untuk pengurus Nahdlatul Ulama.
“Insya Allah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahat, enggak ada masalah apa pun, dan ini menjadi muhasabah, introspeksi untuk semuanya khususnya pengurus Nahdlatul Ulama. Cukup sudah kemarin ramai seperti itu dan seterusnya, ada kepentingan yang lebih besar yaitu umat, organisasi, bangsa dan negara,” kata Aizzudin.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis pada Senin (12/1/2026).
Saat itu, penyidik KPK mendalami inisiatif pembagian kuota haji tambahan.
Menurut KPK, Gus Kholis terkonfirmasi tidak mempunyai biro perjalanan haji dan umrah. Namun yang bersangkutan diduga mengetahui proses ataupun tahapan pembagian kuota haji tambahan. Peran Gus Kholis juga diduga tak jauh berbeda dengan Aizzudin.
Sejauh ini KPK baru menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Keduanya yakin mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam pengusutan kasus ini, sudah banyak saksi dari berbagai kalangan diagendakan diperiksa tim penyidik KPK.
Di antaranya, Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU), Zainal Abidin dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Syarif Hamzah Asyathry.
Adapun penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dilakukan setelah penyidikan perkara ini berjalan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penerapan pasal tersebut mengindikasikan adanya dugaan kerugian keuangan negara. KPK sebelumnya memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi sama rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan karena seharusnya proporsinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, pada 11 Agustus 2025.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta termasuk kantor Maktour Travel, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. []




