DISTORI.ID – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) meminta Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk segera melakukan pencairan dana Signature Bonus yang menjadi hak Pemerintah Aceh sebagaimana amanat pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPMA Nasri Djalal, yang menekankan bahwa dana Signature Bonus merupakan komponen pendapatan penting yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah untuk mendanai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh, terlebih paska musibah yang menimpa Aceh beberapa hari ini.
“Kami telah melakukan beberapa meeting terkait pencairan dana signature bonus tersebut. Kami sangat berharap dan mendorong Kementerian Keuangan RI agar dana Signature Bonus dapat segera dibagihasilkan kepada Pemerintah Aceh,” tegas Kepala BPMA dalam pernyataannya, Rabu (3/12/2025).
Lebih lanjut, Kepala BPMA menjelaskan bahwa dana Signature Bonus sangat vital untuk mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, yang merupakan prioritas Pemerintah Aceh.
“Kepastian aliran dana ini bukan hanya tentang anggaran, tetapi tentang komitmen nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat Aceh, bahkan Aceh dalam waktu dekat harus melakukan rehabilitasi paska banjir. Setiap penundaan pencairan akan berpotensi menghambat program-program strategis yang telah direncanakan,” imbuhnya.
BPMA menyatakan akan terus berkoordinasi intensif dengan pihak Kementerian Keuangan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan dana Signature Bonus segera ditransfer ke Kas Daerah.






