DAERAHNEWS

BPMA Terima Kunjungan Courtesy Tim Kajati Aceh

DISTORI.ID – Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal menerima kunjungan courtesy (silaturahmi) dari Tim Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Mayhardy Indra Putra di Kantor BPMA, Banda Aceh, Selasa, 9 September 2025.

Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin dan mempererat sinergi serta koordinasi antara BPMA dan Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum dan pengawasan di sektor minyak dan gas bumi (migas) di wilayah Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Mayhardy menyampaikan komitmen penuh Kejaksaan Aceh untuk mendukung BPMA dalam mengawal pengelolaan migas yang berintegritas, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan siap bersinergi untuk melakukan pencegahan dan tindakan terhadap segala bentuk penyimpangan di sektor migas, mulai dari hilirisasi, peredaran, hingga penjualan. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum serta memastikan pendapatan daerah dari sektor migas dapat optimal,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Nasri Djalal menyambut baik inisiatif dan komitmen dari Kajati Aceh. Beliau menyatakan bahwa kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, merupakan pilar penting untuk menciptakan iklim investasi dan pengelolaan migas yang sehat dan berkelanjutan di Aceh.

“Kami sangat apresiasi kunjungan dan komitmen Bapak Kajati. Dukungan dari institusi penegak hukum seperti Kejaksaan sangat kami butuhkan untuk mengamankan aset migas Aceh dari potensi ilegalitas dan pelanggaran. Sinergi ini akan memperkuat fungsi pengawasan setor hulu migas di Wilayah Kerja Aceh,” tegas Nasri.

Ia melanjutkan “kami dengan penuh optimisme bahwa BPMA akan segera melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kajati Aceh.

Langkah strategis ini merupakan kristalisasi dari komitmen kami untuk mentransformasi pengelolaan migas di Aceh yang berintegritas, berkeadilan, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.

MoU ini bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan sebuah payung hukum dan peta jalan kolaboratif yang akan memperkuat pilar penegakan hukum di Wilayah Kerja (WK) Aceh” tutup Nasri.

Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan untuk membentuk mekanisme koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan antara BPMA dan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kedua institusi akan bersama-sama menyusun langkah-langkah strategis, termasuk pertukaran data dan informasi, serta pelaksanaan operasi pengawasan terpadu untuk memastikan pengelolaan migas Aceh berjalan secara legal dan accountable. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button