HEADLINEHUKUMNEWS

Mantan Menag Yaqut Cholil Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

DISTORI.ID – Mantan Menteri Agama atau Menag, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Kamis (7/8/2025).

Dipantau dari Breaking News Kompas TV, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB.

Ia yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna cokelat serta peci hitam langsung memasuki gedung KPK dan menuju ke meja resgitrasi.

Yaqut kemudian tampak menaiki lantai dua gedung KPK sambil menenteng sebuah map

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Yaqut akan diperiksa terkait pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai aturan yang ada.

Ia menuturkan, berdasarkan aturan yang ada yakni, dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Namun dalam pelaksanaannya saat itu, kuota tambahan haji tersebut justru dibagi rata, yakni 50 persen kuota reguler dan 50 persen kuota khusus.

Namun dalam pelaksanaannya saat itu, kuota tambahan haji tersebut justru dibagi rata, yakni 50 persen kuota reguler dan 50 persen kuota khusus.

Tadi proses-proses yang akan didalami, ada di undang-undang diatur (pembagian kuota haji) 92 persen (kuota haji reguler) dan delapan persen (kuota haji).

Lalu kenapa bisa 50 persen, 50 persen?” tanya Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Selain itu, pihaknya juga akan mendalami terkait alur perintah dan aliran dana dari pembagian kuota haji yang tidak sesuai itu.

“Makanya kami sangat berharap yang bersangkutan untuk hadir, dan menjelaskan ini biar jelas. Kalau ada diskresi, atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan, seperti itu. Jadi, biar jelas,”ucapnya.

Jadi ini kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan seperti apa sebenarnya prosesnya tersebut dari kuota tambahan,” imbuhnya.

Adapun kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam alokasi 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang dibagi Kementerian Agama secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dalam kasus ini, pihak lembaga antirasuah telah memanggil sejumlah saksi. Salah satunya, Ustaz Khalid Basalamah yang telah diperiksa KPK pada 23 Juni 2025. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button