DISTORI.ID – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan akan berhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ajukan cerai usai terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK.
Hal itu ia tegaskan usai menyerahkan SK PPPK Tahap I lingkup Pemprov Sulsel kepada 6.373, di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025.
“Saya bisa evaluasi nanti SKnya kalau tiba-tiba keluar SK begininya pergi cari istri lagi. Hati-hati, kalau kita buang ini istri ta yang sekarang, atau suamita yang sekarang, gara-gara ketemu di kantor dan sebagainya yang lebih bagus, langsung keluar SK ta berhenti,” katanya, dikutip Sabtu 2 Agustus 2025.
“Saya tidak menginginkan ketahanan keluarga terancam kalau ada laporan gara-gara itu, pasti SK-nya saya tangguhkan, paling tinggi diberhentikan,” tegas Andi Sudirman.
Selain itu, ia tak mau PPPK Pemprov Sulsel ini setelah mendapat SK pengangkatan sebagai PPPK semakin banyak gaya. Ia ingin PPPK ini fokus untuk bekerja, bahkan bisa mengalahkan kinerja PNS.
“Saya tidak mau ada SK (PPPK), lalu lain-lain gayanya. Mengertiki toh, kenapa? banyak kejadian, ini pak setelah keluar SK, keluar sertifikasi, keluar ini akhirnya ditinggal, banyak perceraian,” ungkap Andi Sudirman.
Ia mendengar kabar bahwa adanya kejadian di daerah lain setelah menerima SK PPPK mengajukan cerai. Andi Sudirman tak ingin hal serupa terjadi di lingkup Pemprov Sulsel.
“Kasusnya kenapa? begini dan sebagainya, lebih banyak setelah pengangkatan pak, itu di Kabupaten. Saya tidak mau ada di provinsi terjadi. Terutama laki-lakinya. Awas memang kalau pergi menikah lagi, kalau yang belum istrinya oke, tidak ada masalah. Kalau perlu kita nikahkan massal,” paparnya.
Andi Sudirman Sulaiman juga tak segan akan melakukan evaluasi yang berujung pemberhentian kepada PPPK lingkup Pemprov Sulsel yang melanggar aturan, termasuk banyak menggosip dan membocorkan gajinya walaupun sesama teman.
“Saya akan mempertimbangkan juga secara personal yang selalu membuat kerusuhan di dalam, termasuk kerusuhan itu apa? Cerita, menggosip temannya, mengganggu temannya yang lagi serius bekerja, membuat cerita kepada atasan dan bawahannya, saya tidak suka. Saya akan masukkan itu untuk evaluasi untuk diberhentikan. Jadi hati-hatiki,” ujar Andi Sudirman.
Ia ingin pegawai Pemprov Sulsel bekerja dengan profesional tanpa mengurusi hal pribadi orang lain.
“Karena yang ceritaki disampingta, contohnya yang di depan kiri, di kanan ta nanti yang ceritaki, saya coret kalau pembuktiannya betul. Saya mau menjadikan pegawai Sulsel, menjadi pegawai yang profesional dan hanya tertuju pada pekerjaan, bukan soal pribadi orang, bukan personalitasnya orang, bukan masalah menceritakan jeleknya,” jelasnya.
Andi Sudirman menganggap bahwa gaji pegawai itu termasuk dalam rahasia negara yang tak bisa dibocorkan, walaupun sesama teman seperjuangan.
“Dan menceritakan rahasia negara di luar itu akan diberhentikan juga. Jadi hati-hatiki, termasuk gajita, jangki ceritakan kepada orang, tidak usah. Walaupun sudah tahu sama-sama,” ungkapnya.
Ia bercerita saat dirinya bekerja di perusahaan asing yang tak boleh membocorkan gajinya walaupun sesama temannya, dan sanksinya adalah pemberitahuan.
Andi Sudirman juga mengaku, kontrak PPPK memang lima tahun tapi bisa tiap tahun dilakukan evaluasi.
“Kita dulu di perusahaan asing diberhentikan kalau ada yang kasi tahu gajinya keluar, termasuk ke temannya. Kenapa? karena termasuk rahasia perusahaan, termasuk ini (gaji PPPK) rahasia negara. Karena nanti akan bervariasi, kenapa dia rendah, kenapa dia tinggi, kenapa,” katanya.
“Termasuk ada temanta diberhentikan, seringki ceritai. Saya tahu dan terlapor, hati-hati ki. Kita fokus saja pekerjaan, kita banyak ini mengurus orang lain. Kita fokus sekarang,” tambah Andi Sudirman.
Andi Sudirman menegaskan masa kontrak PPPK Pemprov Sulsel yang baru menerima SK tersebut selama 5 tahun.
Ribuan PPPK tersebut mulai terhitung kerja per tanggal 1 Agustus 2025. Namun, pihaknya akan mengevaluasi tiap tahun.
“Saudara-saudara saya sekalian ini diangkat PPPK dengan masa perjanjian kerja 5 tahun. Kalau hitung 5 tahun itu dari tahun 2025 bulan ini sampai dengan 2030 bulan yang sama,” ucap Andi Sudirman.
Diketahui, ada 6.624 yang dinyatakan lulus pada PPPK tahap I Pemprov Sulsel tahun anggaran 2024.
Tiga di antarannya dipastikan tak dapat SK, dan 248 masih menunggu Pertek dari BKN. sehingga yang menerima SK sebanyak 6.373. []






