DISTORI.ID – Gubernur Sumatra Utara atau Sumut, Bobby Nasution siap dipanggil pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumut.
Kasus tersebut menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Ginting.
“Namanya proses hukum, kita bersedia diperiksa KPK,” kata Bobby dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Ia kemudian menyinggung terkait dugaan adanya aliran dana di kasus tersebut.
Menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumut wajib memberikan keterangan, jika berkaitan dengan dugaan aliran uang.
“Saya rasa semua di sini di Pemprov kalau ada aliran uangnya ke seluruh jajaran bukan hanya ke sesama, apakah ke bawahan atau ke atasan kalau ada aliran uangnya ya wajib memberikan keterangan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan kepada seluruh jajaran di Pemerintah Provinsi Sumut harus menjaga diri dan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Saya sampaikan, sebaik-baiknya sistem yang kita lakukan, yang pasti kita harus bisa mengontrol diri. Kita harus bisa mawas diri, kita diberi amanah,” tuturnya.
Ia mengaku selalu mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak korupsi.
“Karena memiliki wewenang ini kadang-kadang orang suka lalai tanggung jawabnya atas wewenangnya. Jadi, kita selalu mengingatkan, jangan korupsi. Bahkan kemarin sudah kita sampaikan jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatra Utara atau Sumut.
Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima orang tersangka salah satunya Kepalad Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.
Penetapan status hukum ini dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu.
Tak hanya Topan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua/PPK, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Kemudian dua tersangka dari pihak swasta yaitu Akhirun Efendi Siregar selaku Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang sebagai Dirut PT RN. []






