HEADLINEHUKUMKRIMINALNEWS

Tiga Kurir Ditangkap saat Selundupkan 5 Kg Sabu Lewat Bandara SIM Aceh

DISTORI.ID – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Avsec bandara, dalam rentang waktu 8 hingga 12 Mei 2025.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang kurir narkoba, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto, menyampaikan bahwa ketiga tersangka ditangkap secara terpisah saat menjalani pemeriksaan di bandara sebelum menaiki pesawat menuju kota tujuan masing-masing.

Mereka yang diamankan yakni MD (24), warga Bireuen; AG (41), warga asal Bogor; dan RH (21), warga Lhokseumawe.

“Modus operasinya berbeda. MD membawa sabu dalam koper dengan tujuan Banjarmasin, sementara AG dan RH menyembunyikan sabu di celana dalam dan hendak terbang ke Jakarta,” kata Henki dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (13/5/2025).

Ketiganya kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” ujar Henki.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, menjelaskan bahwa tersangka pertama, MD, ditangkap pada Kamis, 8 Mei 2025. Ia membawa delapan paket sabu seberat dua kilogram yang disembunyikan dalam koper.

Sabu tersebut diterimanya dari MR (DPO) di Kota Juang, Bireuen. Untuk menjalankan aksinya, MD diberi tiket, uang jalan sebesar Rp3 juta, dan dijanjikan upah Rp120 juta. Dari pengakuannya, ini merupakan aksi kedua setelah sebelumnya menyelundupkan 0,5 kg sabu ke Lombok pada November 2024.

Sementara itu, AG dan RH ditangkap pada Senin, 12 Mei 2025, dalam pemeriksaan terpisah. AG diketahui sempat terbang dari Bogor ke Medan, lalu melanjutkan perjalanan ke Bireuen untuk mengambil dua kilogram sabu dari M (DPO). Ia dijanjikan upah Rp40 juta untuk pengiriman pertamanya ke Jakarta.

Sedangkan RH menerima paket sabu dari E (DPO) di kawasan Pasar Impres Lhokseumawe. Ia mengaku akan menerima imbalan Rp120 juta, dan ini merupakan kali kedua dirinya menjadi kurir sabu, setelah sebelumnya membawa narkoba dari Medan ke Padang pada Februari 2024.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan terus memburu tiga pelaku lainnya, yakni MR, M, dan E yang kini berstatus DPO,” tutup AKP Rajabul Asra. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button