DISTORI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan 12 Rancangan Qanun (Raqan) sebagai bagian dari Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRA, Selasa (15/4/2025). Penetapan ini merupakan bagian dari 53 Raqan yang masuk dalam daftar Prolega jangka panjang untuk masa keanggotaan 2024–2029.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad, dan dihadiri oleh para anggota dewan, Asisten Sekda Aceh, kepala SKPA, serta para kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melalui Plt Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, menyampaikan bahwa penyusunan Prolega merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam sambutannya, M Nasir menegaskan pentingnya perencanaan legislasi sebagai landasan dalam menjawab kebutuhan masyarakat, menghadapi tantangan pembangunan, serta memperkuat nilai-nilai syariat Islam dan semangat otonomi khusus Aceh.
“Prolega bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dalam menentukan arah pembangunan Aceh lima tahun ke depan,” ujar M Nasir.
Dari 12 Raqan yang ditetapkan sebagai prioritas tahun 2025, enam di antaranya merupakan usulan Pemerintah Aceh. Usulan tersebut meliputi pembaruan regulasi keolahragaan, pengelolaan barang milik daerah, pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah untuk mendukung ekonomi berbasis syariat, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029, serta revisi Qanun Wali Nanggroe berdasarkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Sementara enam Raqan lainnya merupakan inisiatif DPRA, yang mencakup perubahan susunan perangkat Aceh, penguatan kelembagaan Baitul Mal, pengaturan tentang ketransmigrasian, pertambangan minyak dan gas bumi, serta penyesuaian qanun perikanan agar lebih relevan dengan kondisi dan potensi sumber daya alam Aceh saat ini.
M Nasir menambahkan, meskipun hanya 12 Raqan ditetapkan sebagai prioritas tahun 2025, pembahasan terhadap usulan baru di luar daftar tersebut tetap dimungkinkan.
“Dalam keadaan mendesak seperti bencana, konflik sosial, atau kerja sama strategis yang perlu segera diatur, DPRA maupun Gubernur dapat mengajukan Raqan baru sepanjang memenuhi ketentuan dan disetujui oleh Badan Legislasi serta Biro Hukum Setda Aceh,” jelasnya.
Penetapan Prolega Prioritas, lanjut Nasir, bukan merupakan batas mati, melainkan menjadi pedoman utama dalam menyusun agenda legislasi tahunan.
Gubernur Muzakir Manaf juga menyampaikan harapannya agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi dapat bekerja secara sinergis dan konsisten demi melahirkan qanun yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan rakyat Aceh.
Ia optimis, dengan semangat kolektif, seluruh Raqan dalam Prolega 2024–2029, khususnya yang telah ditetapkan sebagai prioritas tahun 2025, dapat diselesaikan sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta tata kelola pemerintahan di Aceh.
Dalam paripurna tersebut, Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, juga mengumumkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2025–2029. Lima nama yang dinyatakan lulus adalah Junaidi, Dian Rahmat Syahputra, M. Nasir, Sabri, dan Vicky Bastianda. []






