HEADLINEKRIMINALNEWS

Polisi Bongkar Peredaran Kokain Bermotif Brasil Senilai Rp4 Miliar di Aceh Tamiang

DISTORI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain seberat 2 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp4 miliar. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan satu tersangka berinisial M (34) beserta barang bukti berupa kokain yang disembunyikan dalam jerigen bekas oli.

“Kita telah berhasil mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar, berupa kokain seberat dua kilogram. Nilainya ditaksir mencapai Rp4 miliar,” ujar Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Selasa (7/1/2025).

Muliadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait seorang laki-laki yang akan mengirimkan narkotika menggunakan sepeda motor ke Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, pada Minggu malam (29/12/2024).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Kasat AKP Erwo Guntoro langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan kebenaran laporan, polisi segera menangkap tersangka dan melakukan interogasi.

“Dari penggeledahan di rumah tersangka yang didampingi oleh perangkat desa, kami menemukan dua paket besar kokain yang disimpan dalam jerigen bekas oli. Tersangka M mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Z, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Muliadi.

Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang, AKP Erwo Guntoro, menyebutkan bahwa kasus ini adalah pengungkapan pertama peredaran kokain di wilayah Aceh Tamiang, mengingat kokain termasuk jenis narkotika yang langka di Aceh.

Erwo merincikan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka M, yaitu satu plastik bening klip merah berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 0,71 gram; satu plastik bening bertulisan FEDEX berisi serbuk putih yang diduga kokain.

Kemudian, satu plastik bening bergambar kartun manusia memegang bendera Brasil berisi serbuk putih dengan berat bruto 2.244 gram; satu unit sepeda motor yang digunakan untuk transaksi; satu jerigen bekas oli tempat penyimpanan narkotika.

“Dengan pengungkapan ini, kami berharap dapat membuka jalan untuk pengembangan lebih lanjut, sehingga para pemasok dapat diungkap dan ditangkap,” kata Erwo.

Tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana mati, seumur hidup, atau denda maksimum Rp10 miliar. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button