KRIMINALNEWS

KCI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual di KRL, Sudah 57 Pelaku Ditangkap

DISTORI.ID – Seorang penumpang wanita menjadi korban pelecehan seksual di dalam kereta rel listrik (KRL). KAI Commuter Indonesia (KCI) menegaskan komitmen menindak tegas dan tidak menoleransi pelaku tindak kriminal dan tindak asusila.

VP Corporate Secretary KCI Joni Martinus mengatakan pihaknya melakukan blacklist terhadap pelaku dengan memasukkan rekaman atau sketsa wajah mereka ke dalam sistem CCTV Analytic untuk mencegah para pelaku menggunakan commuter line.

Langkah ini juga diterapkan pada pelaku tindak asusila yang terjadi di Stasiun Pondok Ranji pada Kamis (20/11/2024). Berdasarkan laporan dari korban, pelaku yang berada di dalam commuter line Rangkasbitung No. 1665 (relasi Parungpanjang-Tanah Abang) diturunkan di stasiun dan dibawa ke pos pengamanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Joni menjelaskan petugas KCI turut memproses dugaan pelecehan itu di Stasiun Pondok Ranji. Petugas KCI juga segera memasukkan sketsa wajah pelaku ke dalam database sistem CCTV Analytic.

“Dengan proses ini, sistem akan menganalisis rekaman wajah atau data lainnya untuk memverifikasi identitas pelaku dan memberikan notifikasi kepada petugas pengamanan, baik di stasiun maupun di dalam kereta, jika pelaku berusaha kembali naik ke commuter line,” kata Joni dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024), dilansir dari detikcom.

Dia menjelaskan sistem CCTV Analytic yang telah dioperasikan sistem ini di seluruh stasiun commuter line di wilayah Jabodetabek dan Yogyakarta ini merupakan inovasi dari KCI untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna. Sistem ini dapat merekam wajah seluruh pengguna yang masuk ke stasiun dan mengubahnya menjadi database untuk identifikasi lebih lanjut.

Dalam video yang beredar, korban melabrak pria pelaku pelecehan. Korban membuka masker pelaku dan merekam video sebagai bukti dan lalu membawanya ke petugas keamanan di Stasiun Pondok Ranji.

Dia mengatakan, KAI Commuter juga melakukan sosialisasi ‘Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual’ secara reguler berkolaborasi dengan stakeholder, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Lembaga Kalyanamitra, influencer, serta komunitas di seluruh wilayah operasi KAI Commuter.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak para pengguna commuter line untuk berani speak up apabila melihat atau mengalami tindak pelecehan seksual. Segera Laporkan ke petugas dan kami siap membantu,” tutur Joni.

Selain itu, KAI Commuter telah memiliki standard operating procedure (SOP) untuk penanganan tindak kriminal dan tindakan asusila baik yang terjadi di dalam kereta maupun di stasiun. “Kami juga bekerja sama dengan pihak kepolisian sebagai tindak lanjut,” tambah Joni.

57 Pelaku Pelecehan Ditangkap di 2024

Joni mengatakan dari Januari hingga Oktober terdapat 57 kasus pelecehan seksual baik dari laporan langsung ataupun melalui media sosial (medsos). Sebanyak 50 kasus dilanjutkan ke kepolisian dan selebihnya korban memilih berdamai karena berbagai pertimbangan.

Sebanyak 7 kasus tidak dilanjutkan ke proses hukum karena keputusan korban tidak melanjutkan membuat laporan ke polisi. Meski begitu, KAI Commuter tetap memberikan sanksi kepada pelaku berupa larangan menggunakan layanan Commuter Line selamanya.

“Sepanjang korban bersedia membuat laporan maka kami dari KAI Commuter memastikan akan memberikan support dan pendampingan. Namun sebagian korban memilih damai karena alasan waktu dan kesibukan pekerjaan atau pendidikan,” kata Joni.

KAI Commuter menyatakan berkomitmen mendampingi dan mendukung secara penuh korban. Selain mendampingi korban untuk membuat laporan ke kepolisian, juga membantu dengan menggandeng lembaga berkompeten untuk mendapatkan trauma healing agar korban bisa mendapatkan pemulihan pascakejadian.

“Kami memberi tindakan tegas kepada pelaku dan berpihak kepada korban. Jadi, kalaupun korban memilih damai pun, kami tetap mengambil langkah yang diperlukan. Di antaranya seluruh identitas pelaku kami masukkan ke dalam database CCTV Analytic sehingga pelaku yang sudah terdata ini tidak akan pernah dapat masuk ke dalam stasiun atau menggunakan kereta,” kata Joni.

“Jika di antara pelaku ini tetap memaksa masuk, kami pastikan akan tertangkap karena teknologi CCTV Analytic ini mampu mendeteksi wajah meskipun tertutup masker,” imbuhnya.

Untuk mencegah tindak kriminal di transportasi publik, khususnya di KRL, KAI Commuter juga mengimbau seluruh pengguna untuk selalu waspada terhadap situasi di sekitar mereka. Segera laporkan hal-hal yang mencurigakan kepada petugas, atau hubungi Contact Center 021-121.

“KAI Commuter juga siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukum,” tutup Joni. (detikcom)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button