DISTORI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Provinsi Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap lima pelaku jarimah maisir (perjudian). Disaksikan publik, eksekusi cambuk berlangsung di di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kecamatan Suka Makmue, Senin (12/8/2024).
Kelima pelaku yang dieksekusi berinisial Y (48), Z (47), IH (44), SB (37), dan AFE (23). Masing-masing dari mereka dijatuhi hukuman cambuk enam hingga sembilan kali, dengan hukuman tambahan berupa masa tahanan yang telah dijalani.
“Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, di mana mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kajari Nagan Raya Achmad Rendra Pratama, Senin (12/8/2024).
Setelah eksekusi dilakukan oleh algojo, tim medis yang telah disiapkan segera memeriksa kondisi para terhukum untuk memastikan apakah mereka membutuhkan perawatan lebih lanjut. Kelimanya kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh.
“Pelaksanaan ‘uqubat cambuk tersebut dihadiri Polres Nagan Raya, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Nagan Raya, RSUD Sultan Iskandar Muda, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, dan keluarga terhukum,” sebutnya.
Achmad Rendra Pratama mengatakan, Jaksa Agung telah meminta seluruh jajaran Kejaksaan di Republik Indonesia untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. []